Firma Hukum Merah Putih Dukung Pernyataan LQ Indonesia Lawfirm Terkait Advokat Bodong

354

dutapublik.com, JAKARTA – Penegakan hukum Indonesia makin amburadul. Tidak hanya Investasi Bodong, namun, juga Advokat Bodong berkeliaran di Indonesia. Terbaru adalah Advokat Juristo, S.H., oknum satu ini mengaku Advokat dan mengaku sudah menyandang gelar Sarjana Hukum, walaupun kenyataannya di Pangkalan Data Dikti belum lulus Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Advokat Maria Purba, dari Firma Hukum Merah Putih menanyakan apakah para dosen di sekolah hukum yang bersangkutan tidak mengajarkan definisi dari Sarjana Hukum? Apakah oknum Juristo yang baru semester 5 di STIH Gunung Jati bisa secara sah dan resmi menyandang gelar sarjana di belakang namanya?

“Sudah dipaparkan di Permenristekdikti No. 59, bahwa pengenaan gelar Pendidikan Tinggi hanya untuk lulusan. Digarisbawahi kata Lulusan ini. Jadi, menggunakan gelar Pendidikan Tinggi untuk orang yang belum lulus melanggar ketentuan undang-undang,” ujarnya, dalam press release, pada Minggu (23/4).

Maria mengatakan, oknum seperti Juristo, dengan gamblang menggunakan gelar Advokat selain gelar SH, juga menyalahi aturan pasal 3 dan 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di mana, selain syarat lulus Sarjana Hukum, juga harus ikut magang selama 2 tahun serta disumpah di pengadilan Tinggi setempat.

“Bagaimana seseorang yang belum lulus Sarjana Hukum bisa disumpah advokat? Pastinya, oknum tersebut hanya mengaku-ngaku advokat saja,” katanya.

Dijelaskan Maria, lalu apa sangsinya bagi oknum seperti Juristo yang mengaku Advokat padahal belum Lulus Sarjana Hukum? UU Advokat mengatur ancaman pidana bagi oknum yang mengaku advokat padahal belum memenuhi syarat, yaitu ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Masyarakat wajib hindari oknum Pengacara yang mengaku-aku advokat dan hal seperti inilah yang merusak profesi advokat. Officium Nobile tercoreng oleh adanya oknum seperti Juristo yang mengaku asvokat dan menipu kliennya seperti Maria Jenny dan malah menghalangi perjuangan LQ Indonesia Lawfirm yang gigih melawan oknum. Sangat disayangkan pemerintah kurang memperhatikan penegakan hukum,” jelasnya.

Maria menegaskan, akibat dari mengunakan Advokat Bodong seperti Juristo, nantinya masalah tidak akan bisa selesai dan teratasi dan masyarakat malah makin terpuruk.

“Ditambah lagi jika belum lulus dipastikan oknum tersebut tidak bisa menghadiri sidang sebagai kuasa hukum dan hanyalah berfungsi sebagai makelar kasus,” pungkasnya.

Sementara, Juristo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media dutapublik.com, pada Minggu (23/4) terkait kebenaran informasi tentang dirinya yang belum lulus Sarjana Hukum dan baru Semester 5 di STIH Gunung Jati, Juristo, menegaskan, bahwa pernyataan itu adalah tidak benar.

“Ini jelas ngawur dan salah besar. Ini hanya akal-akalannya Alvin Lim. Sudah panik dan kehabisan akal sehat untuk menyerang saya. Saat ini saya sedang Tesis Magister Hukum saya,” tegasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *