dutapublik.com, BEKASI – Isu viral di medsos tentang adanya persyaratan ngamar/berhubungan seksual terlebih dulu agar karyawati pabrik yang bekerja di Kabupaten Bekasi diperpanjang kontrak kerjanya, tentu sangat mencoreng dunia usaha yang ada di Kabupaten Bekasi.
Bahkan isu “ngamar” tersebut kini sudah menjadi perhatian nasional, sehingga masalah ini harus segera dituntaskan melalui jalur hukum yang berlaku agar tidak banyak yang dirugikan.
Ketua LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menjelaskan bahwa isu atau kasus “ngamar” ini jelas mencoreng dunia usaha di Kabupaten Bekasi. Sehingga mau tidak mau masalah ini harus tuntas lewat jalur hukum
“Saya rasa kita semua sepakat bahwa kasus ngamar yang sudah mencoreng dunia usaha di Kabupaten Bekasi harus dituntaskan di jalur hukum,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi dutapublik.com, Jumat (5/5).
Keharusan isu ngamar ini harus tuntas secara hukum karena jika tidak kunjung tuntas secara hukum maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah maupun stakeholder terkait. “Sebab kalau tidak ada penuntasan secara hukum maka yang akan didapat adalah preseden buruk mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Disnaker, DPR/DPRD, Organisasi Buruh, dan termasuk Pihak Aparat Hukum karena opini publik sudah terbangun di Kabupaten Bekasi kalau ingin jadi karyawan tetap dan perpanjang kontrak kerja harus ngamar antara karyawan dengan Bos dan ini sudah sangat meresahkan di masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu kata Gunawan, Pemda, DPR/DPRD, Organisasi Buruh harus mensuport penegak hukum, salah satunya dengan cara agar para korban didampingi dan dilindungi dalam membuat laporan polisi dengan tujuan agar kasus “ngamar” dapat segera tertuntaskan.
“Hal ini semata-mata untuk memulihkan nama baik Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Isu “ngamar” dengan bos/atasan agar kontrak kerja diperpanjang oleh perusahaan sebetulnya bukan barang baru dan kabarnya selalu muncul di setiap wilayah yang ada kawasan industri. Namun untuk pembuktian secara hukum sangat susah karena kebanyakan korban atau karyawati tidak mau membuat laporan karena takut akan dipecat dari perusahaan. (Uya)





