dutapublik.com, KARAWANG – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih marak terjadi. Dimana para korban TPPO selalu berawal dari iming-iming gaji dan uang fit yang lumayan besar sehingga korban terjerat modus angin surga tersebut.

Paspor Milik Suryani
Salah satunya korban TPPO bernama Suryani warga kelahiran Karawang Jawa Barat. Kini ia berstatus sebagai Pekerja Migran ilegal, dimana ia menceritakan proses awal keberangkatan dirinya tersebut kepada tim awak media dutapublik.com pada 18 Juni 2023.
“Pada waktu saya dibuatkan paspor, saya disuruh bilangnya jalan-jalan dan tidak mengakui bahwa saya mau kerja di Arab Saudi/ Timur Tengah,” ujarnya.
Lanjut Suryani ia dijerumuskan oleh sponsor bernama Endang melalui jalur kafilan/kaki lima tanpa perusahaan penyalur.
“Sponsor saya Pak Endang orang Cililin Bandung pak, saya tidak ada PT nya atau kafilan saya takut pak gak ada yang bertanggung jawab ketika nanti terjadi apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Suryani. pada awak media dutapublik.com
Di waktu yang berbeda tim awak media berupaya menggali informasi dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang ini kepada Endang yang disebut Suryani sebagai sponsor yang memberangkatkan ke timur tengah.
Namun saat dikonfirmasi Endang tidak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.
Perlu diketahui bahwa kasus yang dialami Suryani ini diduga kuat menabrak Kepmenaker no 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Pekerja Migran Indonesia pada pengguna perseorangan ke negara-negara kawasan timur tengah baik perusahaan yang berbadan hukum maupun pengguna perseorangan dan juga UU no. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (Rahmat)





