Penetapan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Budidaya Lebah Madu Sangat Dinanti Publik, Kejari Tanggamus Terus Lakukan Pemanggilan Saksi-Saksi

456

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus layangkan surat panggilan terhadap para saksi, dalam proses pengembangan penyelidikan khusus Kasus budidaya lebah madu hingga ada yang ditetapkan menjadi tersangka baru, Selasa, (01/08/2023).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus telah menetapkan tersangka yakni Basuki Wibowo Anggota DPRD Tanggamus aktif yang kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Adapun yang masih menjadi sorotan baik dari masyarakat lembaga dan media yang ada di Kabupaten Tanggamus, adalah sudah sebatas mana pihak Kajari dalam melakukan penyidikan terhadap Kodri selaku Kepala KPHL Batu Tegi yang pada saat pemeriksaan saksi-saksi saudara Kodri menerima titipan uang senilai Rp150.000.000.

Hal itu disampaikan oleh saudara Dayat di hadapan para wartawan seusai dirinya diperiksa oleh pihak Kajari sebagai saksi.

Di temui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Tanggamus, Apriono, menjelaskan bahwa pada hari ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam proses penyidikan khusus.

“Pada hari ini, Senin 31 Juli 2023, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, guna proses penyidikan khusus,” terang Apriono mewakili Kepala Kejari Tanggamus Yunardi.

Tambahnya, hal tersebut, merupakan proses lanjutan dari pengembangan, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh team penyidik, sehingga nantinya ada kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi budidaya lebah madu yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 tersebut.

“Dalam panggilan proses penyidikan khusus hari ini yaitu Kelompok pengelola hutan lindung (KPHL) Batu Tegi, 5 orang. Dari Dinas Kehutanan Provinsi 3 orang. Sementara Seluruh Ketua dan Bendahara Kelompok Tani Hutan (KTH), 1, 2, 3 dan 5, kami akan lakukan pemanggilan ulang, pada hari Rabu, 02 Juli nanti,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Apriono juga berharap kepada semua pihak, agar dapat membantu dan mendukung kinerja team Kejari Tanggamus, agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Dalam proses hukum di Kejari Tanggamus terkait budidaya lebah madu tahun 2021 tersebut sementara ini hanya bertitik di 4 KTH, dan menurut Apriono dapat saja nantinya akan terus dikembangkan tergantung fakta dan alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Untuk diketahui bahwa, salah satu saksi yang dipanggil yaitu Kepala Kantor KPHL Batutegi, Kodri. Saat ditemui awak media untuk dimintai keterangan di halaman kantor Kejari Tanggamus, Kodri terkesan sengaja menghindar dan selama kasus budidaya lebah madu tersebut bergulir di kejaksaan, Kodri diketahui jarang masuk kerja/jarang ngantor/bolos.

Dikonfirmasi via telfon seluler, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yayan Rohiyansyah, menjelaskan bahwa terkait hal itu, dirinya No Komen. “Silahkan pertanyakan langsung ke pihak Kejari Tanggamus,” ucapnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *