Terlapor Dan Pembuat Kredit Belum Pernah Diperiksa, Polres Metro Jakarta Pusat Keluarkan SP3 Dengan Alasan Kurang Bukti

651

dutapublik.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh PT Bank DKI, Notaris dan PPAT, Adi Triharso bersama Toni Wiguna terhadap korbannya Ichsan.

Almarhum Ichsan yang melaporkan kejadian pemalsuan tersebut Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2013 dengan nomor polisi : 260/K/II/2013/POLRES JP dihentikan penyidikannya pada tahun 2019 dengan alasan tidak mencukupi bukti.

Kuasa hukum keluarga korban, Arthur Noija mengatakan, alasan dari Polres menghentikan kasus tersebut lantaran tidak cukupnya bukti. Namun, ia mengaku, penghentian tersebut sangat aneh lantaran penyidik belum pernah memeriksa Toni Wiguna sebagai terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bahwa proses penyelidikan, penyidikan perkara ini dihentikan karena tidak cukup bukti, hal itu terjadi karena tidak profesionalnya penyidik karena hanya memeriksa 5 orang saksi. Sedangkan pihak-pihak yang seharusnya dipanggil dan diperiksa tidak pernah dilakukan,” Kata Arthur di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Arthur mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat belum pernah memeriksa terlapor Toni Wiguna yang diduga memalsukan identitas kliennya tersebut. Bahkan, pihak Bank DKI yang membuat kredit menggunakan data Ichsan juga belum pernah diperiksa oleh penyidik.

“Hingga kini, penyidik tidak pernah memanggil, menghadirkan, memeriksa Toni Wiguna, Achmad Rosidin yang mengaku bekerja di kantor pinjam uang, Suwika Indah Sari selaku penerima uang atas pinjaman yang diajukan oleh Toni Wiguna, Tony Triono yang menandatangani perjanjian kredit dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Arthur.

Bahkan, Penyidik juga belum pernah memeriksa Adi Triharso, yang menerbitkan perjanjian kredit, Lumassia selaku pejabat pencatat akta pembebanan hak tanggungan dan Adha Wijaya selaku kuasa dari Toni Triono selaku Kepala Cabang Bank DKI Pintu Besar Selatan yang mengajukan permohonan pendaftaran pembebanan hak tanggungan atas sertifikat milik korban kepada BPN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin selalu bungkam setiap kali dikonfirmasi terkait alasan pihaknya mengeluarkan surat SP3 tanpa memeriksa Tony Wiguna dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak Bank DKI. Hingga saat ini belum ada tanggapan soal penggunaan data palsu yang digunakan oleh pihaknya dalam membuat akad kredit terhadap almarhum Ichsan.

Sebelumnya, PT Bank DKI diduga bekerja sama dengan Toni Wiguna yang saat ini tidak diketahui rimbanya untuk memalsukan data seseorang bernama Ichsan untuk membuat kredit senilai Rp950.000.000.

Istri dari almarhum Ichsan, Iin Jubaedah menceritakan, bermula pada tahun 2012 suaminya membutuhkan dana tambahan untuk modal usaha. Kemudian anaknya bernama Muhamad Irawan berusaha mencari pinjaman melalui temannya Mifta dan kemudian dikenalkan dengan Ochit. 

“Teman Irawan kan si Mifta, kemudian dikenalin sama Ochit, terus dia datang ke rumah dia bilang iya ntar saya cariin. Terus dia bilang kumpulin dulu data-datanya,” kata Iin, saat ditemui di Kantor Gerai Hukum, Jl Jambrud nomor 14, kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Tidak lama kemudian, terduga pelaku penipuan bernama Toni Wiguna mendatangi rumah korban berdasarkan informasi dari Ochit yang berada Jl Tanah Tinggi Sawah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat untuk menawarkan pinjaman senilai Rp100.000.000

“Nggak lama terus datang pak Toni Wiguna, pas dia datang, ini betul ya pak Ichsan mau minjam duit,” lanjut Iin.

Awalnya Toni menawarkan pinjaman uang secara pribadi dengan jaminan sertifikat tanah milik almarhum Ichsan. Iin mengaku, awalnya mereka dijanjikan akan diberi pinjaman uang senilai Rp 100.000.000 yang diberikan secara bertahap.

Iin mengaku, Toni Wiguna awalnya membawa foto copy data-data almarhum suaminya berupa KTP, KK, Buku Nikah dan NPWP. Kemudian terduga kembali mendatangi rumah Ichsan untuk meminta sertifikat tanah miliknya beserta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pinjamnya secara pribadi sama dia, minjamnya sih 100 juta, tapi kesininya cuman 96 juta. Pertama dia ambil foto copy-annya dulu. Terus nggak lama dia minta sertifikat aslinya sama PBB aslinya. Tahun 2012,” ucapnya.

Kemudian Toni Wiguna memberikan uang secara bertahap. Awalnya Ichsan diberikan uang 30 juta pada saat penyerahan sertifikat tanah. Kemudian pada bulan Agustus, Iin menambahkan, pelaku kembali mendatangi rumahnya dan menyerahkan uang sebesar 20 juta.

Pada saat penyerahan uang yang ke dua, Toni Wiguna sempat menyarankan untuk memperbaharui blanko sertifikat milik Ichsan dengan blanko baru. Setelah itu, lanjut Iin, penyerahan pinjaman dilakukan melalui transfer ke rekening anaknya yang dilakukan secara bertahap hingga bulan November 2012.

Iin mengungkapkan, pada saat suaminya ingin membayar pinjaman tersebut, Toni Wiguna secara mendadak tidak dapat dihubung. Bahkan, pihaknya juga sudah mendatangi alamatnya namun tidak ditemukan.

Setelah berupaya mencari keberadaan Toni Wiguna namun tidak membuahkan hasil, pada tanggal 26 Februari 2013 suami Iin, Ichsan kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada tahun 2018 pihak Bank DKI mengirimkan surat tagihan kepada pihaknya yang sudah menunggak sejak bulan April 2013.

Kuasa hukum Iin, Arthur Noija mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kantor Notaris, Adi Triharso yang membuat Akta Perjanjian Kredit atas nama Ichsan dengan PT Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan. Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, Notaris mengakui bahwa data yang digunakannya dalam membuat perjanjian tersebut bukanlah data milik kliennya.

“Pada saat kami diundang ke kantor Notaris itu, Ibu Iin Jubaedah bersama anaknya Suwika dan Irawan bukan para pihak dari perjanjian kredit yang dia buat dengan Bank DKI,” ucapnya di tempat yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga diberikan bukti foto copy KTP atas nama Ichsan dengan Tia Erviendry sebagai istrinya yang berada dalam akta perjanjian kredit dengan PT Bank DKI Cabang Pintu besar yang dibuat oleh Notaris tersebut.

Bahkan, pihaknya juga diserahkan foto copy sertifikat tanah milik kliennya Ichsan yang sudah berganti dengan blanko baru. Sementara itu, menurutnya, Sertifikat milik kliennya yang diserahkan kepada Toni Wiguna masih menggunakan Blangko lama.

“Ada juga dia kasih foto copy sertifikat, tapi sertifikatnya ini sudah blangko baru. Sedangkan sertifikat punya suami Ibu ini yang diserahkan kepada Toni masih menggunakan blanko lama,” ungkap Arthur.

Setelah mendapatkan data-data tersebut, Arthur mengaku sudah mendapatkan keterangan dari Dukcapil Kota Jakarta Pusat terkait data yang digunakan oleh Notaris tersebut bahwa identitas atas nama Ichsan yang digunakan dalam pembuatan akta Kredit dengan Bank DKI tersebut tidak terdaftar.

Setelah itu, pihaknya langsung mengadukan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan data palsu yang digunakan oleh Bank DKI. Atas pengaduan tersebut pihaknya langsung diundang oleh bagian restrukturisasi PT Bank DKI pada tanggal 29 Mei 2023 dan sudah menyampaikan bahwa data yang digunakan dalam pembuatan kredit tersebut merupakan data palsu dan bukan data milik kliennya.

“Dalam pengaduan ke OJK kami sudah sampaikan bahwa data yang digunakan oleh Bank DKI adalah data palsu. Kemudian dalam pertemuan itu Bank DKI meminta agar Ibu Iin untuk membayar atau melunasi pokok kreditnya,” ungkapnya.

Namun, sambungnya, PT Bank DKI tetap ngeyel dan meminta agar kliennya tetap membayarkan tunggakan kredit yang tidak pernah diajukan oleh kliennya. Pihak Bank DKI juga mengaku sudah melaksanakan pemberian kredit sesuai prosedur menggunakan data palsu.

Selain itu, Arthur mengaku, pada tahun 2018, PT Bank DKI mengirimkan surat tagihan pembayaran kredit kepada kliennya. Dalam surat tersebut, jumlah tunggakan yang harus dibayarkan kliennya mencapai RP 2.085.648.373.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Bank DKI tersebut, PT Bank DKI menjelaskan kredit tersebut diajukan pada tanggal 21 November 2012 senilai Rp 950.000.000. Dalam suratnya tersebut juga dijelaskan mengenai rincian yang harus dibayarkan berupa Pokok kredit senilai RP 947.663.128, tunggakan bunga sejak bulan April 2013 senilai Rp 793.668.764 dan denda tunggakan senilai Rp 344.316.481. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *