Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu

143

dutapublik.com, JAKPUS – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah. Pemusnahan Kali dilakukan khusus terhadap barang bukti kasus uang palsu pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pusat Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Jakpus, Faizal Putra Wijaya, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillah pada hari ini, Kamis 14 Agustus 2025, kita melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti. Kali ini fokus pada kategori uang palsu,” ujar Faizal dalam dalam sambutannya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara atas nama terpidana Frit Mauk bin Ruben Mauk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 448/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst serta perkara atas nama terpidana Tidiane Kone alias Aly Robert Kunta dengan nomor putusan 105/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu buah brankas berwarna hitam dan 116 ikat uang dolar Amerika palsu pecahan 100.

“Kegiatan ini kami lakukan bekerja sama dengan pihak Polres. Uang palsu yang dimusnahkan dihancurkan dengan cara dibakar, sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Faizal menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Jakpus dengan pihak Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Hal ini juga menjadi wujud penyelesaian perkara oleh Kejari Jakarta Pusat, baik dari sisi eksekusi badan terpidana maupun eksekusi barang buktinya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Faizal menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Jakpus dalam mewujudkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan humanis kepada masyarakat.(Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *