Terkait Perkara Ujang Masria, Kuasa Hukum : Dakwaan JPU Kejari Cikarang Seperti Dipaksakan

581

dutapublik.com – KABUPATEN BEKASI Sidang Perkara Pidana No : 254/Pid.B/2021/PN.Ckr tentang perkara penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang didakwakan kepada Sdr. Ujang Masria Bin Sunaryo sudah kedua kalinya persidangan digelar di Penagadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasii, pada Senin (3/5) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Imam Prayogo, S.H. menyampaikan, bahwa dakwaan terhadap kliennya (Ujang Masria-red) seolah olah dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang.

Lanjut Imam Proyogo menjelaskan, bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata murni Wanprestasi/ingkar janji dan lebih pada unsur utang piutang dengan jaminan BPKB mobil.

“Anehnya, kok kenapa bisa jadi tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP, yaitu penggelapan dan penipuan. Dalam eksepsi kami, Kami dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan hukum yang terlalu di paksakan yang menurut kami ini adalah perbuatan hukum perdata tapi dilarikan ke pidana,” ujar Imam.

Dikatakan Imam Prayogo, S.H., pihaknya berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukannya.

“Kami sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan keberatan kami berdasarkan azas yang sesuai dengan hukum. Sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan yang kami kemukakan, yaitu Petama, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar Jurisdiksi KHUP pidana, akan tetapi Jurisdiksi KHUP perdata. Kedua, bahwa dakawaan Penuntut Umum terhadap terdakwa mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya. Ketiga, Sehubungan dengan itu tindak pidana yang di sangkakan dan di dakwakan Penuntut Umum Kepada Terdakawa Ujang Masria Bin Sunaryo tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

“Keempat, akibat hukum yamg melekat dalam kasus ini Hak Jaksa Penuntut umum pada Terdakwa Ujang Masria Bin Sunaryo dalam perkara ini Gugur demi hukum. Kelima, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan gugur. Hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang di dakwakan tidak dapat di tuntut,” terangnya, sembari menyampaikan, melalui Press realese yang dilaksanakan pada Senin (3/5). Sumber Press Realese Posbakumadin Cikarang. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *