dutapublik.com, JAKARTA – Kuasa hukum para Korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas serta para korban dan masyarakat memohon agar Jokowi mencopot terlebih dulu Raja Sapta Oktohari dari jabatan ketua Komite Olimpiade (KOI) Indonesia agar tidak menimbulkan kontroversi dan menganggu jalannya proses penyidikan. Karena diketahui kasus dugaan Penipuan, Penggelapan, Pidana Perbankan dan Pencucian Uang dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari sudah naik ke penyidikan.
Beredar petisi online dari para Korban Investasi Bodong PT Mahkota agar Raja Sapta Oktohari dicopot dari jabatan sebagai Ketua KOI selain menghindari polemik juga agar memberikan kesempatan kepada Raja Sapta Oktohari untuk bersiap menghadapi kasus hukum.
Karena Raja Sapta Oktohari dengan alasan kesibukan sesuai SP2HP yang diberikan pihak kepolisian tidak datang 6 kali dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sehingga menghambat penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Kuasa Hukum para korban PT Mahkota dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya Raja Sapta Oktohari sebagai Terlapor mangkir 2 kali, maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP,” ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Sugi menambahkan bahwa selayaknya Presiden bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan. Sudah ditunjukkan bukti video Raja Sapta Oktohari mengajak Investor menaruh dana dengan iming-iming bunga dan akhirnya gagal bayar.
“Bapak Presiden yang saya hormati, tonton video Raja Sapta Oktohari di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota yang gagal bayar. Sebaiknya Raja Sapta Oktohari segera dicopot dari Jabatannya sementara untuk menjalani proses Penegakkan hukum, supaya jangan sampai menganggu penyidikan.”
Buktinya sebelum ini dalam proses penyelidikan 6 kali dipanggil, Raja Sapta Oktohari mangkir dengan alasan kesibukan kerja.
“Mohon bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban Investasi Bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan Polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah.”
Sugi juga menghimbau agar para peserta PKPU gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu segera hubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat Laporan Polisi.
“Karena info yang kami dapat Cicilan PKPU PT Mahkota juga mandek. Cicilan PKPU para pelapor Pidana di LQ malah sudah 2 kali dibayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya Raja Sapta Oktohari, makanya mereka lapor pidana ke Polisi. Jangan buang-buang waktu agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. Sejarah membuktikan tidak ada 1 pun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas, bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja, First Travel, Millenium, Cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit. Mari para korban Investasi Bodong untuk sadar dan bergabung berjuang melawan dan membasmi pelaku Investasi Bodong,” pungkasnya. (SS)





