Duta Publik

Ahli Waris Korban Mafia Tanah Di Mempawah Kalbar, Siap Adukan Nasibnya Ke Kepala Staf Kepresidenan RI

660

dutapublik.com – MEMPAWAH Asmadin selaku ahli waris dari Pusadin adalah salah satu warga yang menjadi korban atas perilaku oknum dan para mafia tanah tersebut yang mengakibatkan tanah atau lahan milik orang tuanya, yang diduga diperjualbelikan kepada perusahaan PT. Aneka Tambang (ANTAM_red).

Diketahui, PT. Aneka Tambang adalah salah satu Perusahaan milik BUMN, yang sekarang sedang dibangun atau dikelola oleh anak Perusahaannya bernama PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI_red).

Menurut keterangan Asmadin, pihak Perusahaan sebelum melakukan pembuatan relokasi jalan yang mengenai lahan miliknya, pihak Perusahaan menjanjikan akan membuatkan surat perjanjian antara Perusahaan dengan dirinya selaku ahli waris pemilik tanah.

“Bahwa pihak Perusahaan sudah berjanji akan membuatkan perjanjian antara pihak perusahaan dan pihak kami sebagai ahli waris dari Pusadin,” ungkapnya.

Lanjut Asmadin, kuasa hukumnya sudah membicarakan masalah surat perjanjian ganti rugi dengan pihak Perusahaan, yang menyatakan pihak Perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan.

“Karena menurut keterangan dari pendamping saya atau kuasa saya, itu sudah berkoordinasi dengan pihak Perusahaan (BAI_red), bahwa pihak Perusahaan akan membuat surat perjanjian yang salah satu isi dalam perjanjian tersebut, bahwa pihak Perusahaan akan mengganti rugi lahan yang dipergunakan untuk relokasi jalan, ketika kami menang dalam perkara di Pengadilan yang sekarang dalam proses kepada kami,” tutupnya.

Pernyataan tersebut, ikut dibenarkan oleh Rinto, sebagai kuasa atau pendamping dari Asmadin selaku ahli waris dari Pusadin, saat dimintai konfirmasinya oleh awak media dutapublik.com, pada Rabu (14/4).

“Saya sebagai pendamping atau kuasa dari Asmadin, tetap mendukung untuk mempercepat jalannya pembangunan Smelter Grade Alumina Refinery, yang termasuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN). Karena, kalau benar dalam pengelola atau pelaksanaannya dilaksanakan dengan baik, maka seharusnya program ini sangat menunjang dalam kesejahteraan masyarakat banyak, terutama masyarakat Sungai Kunyit,” tandasnya.

Terkait janji dari PT. BAI yang tak kunjung terbukti, Rinto akan melakukan tindakan untuk meyakinkan ahli waris terkait surat perjanjian yang dijanjikan oleh PT. BAI.

“Dari itu, saya berusaha meyakinkan kepada semua ahli waris bahwa perusahaan akan membuat pernyataan yang sudah disebutkan oleh Asmadin tadi. Tapi ternyata, sampai sekarang pun masih belum ada bukti atas janjinya itu,” tukasnya.

Dengan belum terpenuhinya janji PT. BAI kepada para ahli waris, Rinto merasa prihatin dan menyayangkan dengan sikap PT. BAI yang kurang respon menyikapi permasalahan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan dengan perlakuan Perusahaan itu. Di mana kami selalu antusias dan mengikuti prosedur, tetapi pihak Perusahaan yang menurut saya kurang bijak dalam menyikapi masalah ini,” imbuhnya.

Rinto berharap, pihak Pemkab Mempawah dan pihak Pemprov Kalimantan Barat, ikut andil dalam menyikapi permasalahan tersebut, sekaligus membantu menyelesaikannya.

“Dan Saya berharap pihak Pemkab atau pun Pemprov bisa turut serta dalam menyelesaikan masalah ini. Dan jangan ambil keputusan sebelum ada keputusan dari Pengadilan. Karena masalah ini masih dalam proses sidang di PTUN Pontianak,” harapnya.

Masih menurut Rinto, Ia akan melayangkan surat kepada Pemkab Mempawah dan Pemrov Kalbar, terkait permasalahan atara PT. BAI dengan ahli waris. Ia juga menegaskan akan melayangkan surat kepada Staf Kepresidenan, agar mereka juga mengetahui permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan.

“Dan saya akan menyurati secara resmi kepada Pemkab Mempawah, Pemprov Kalimantan Barat. Dan yang paling penting adalah menyurati kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP_red). Karena KSP adalah yang mengendalikan program-program Presiden yang diprioritaskan Nasional. Dan pihak KSP harus mengetahui tentang masalah ini,” tegasnya. (adul)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!