Antisipasi Penimbunan Stok Obat, Jajaran Sat Narkoba Polres Majalengka Lakukan Pemeriksaan Dan Pengawasan Apotek

543

dutapublik.com, MAJALENGKA – Dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka di bawah Pimpinan KBO Sat Narkoba IPTU Zaenal Abidin melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan serta pengawasan stok obat dan APD, Masker dan Hand Sanitizer pada Apotek-Apotek di Majalengka, pada Senin (5/7).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan Stok obat, Masker, Hand Sanitizer di Apotek dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona dan mereka juga menyosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.

Baca Juga:  Bupati Minahasa Robby Dondokambey Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih Dalam Rakorwasda 2025

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa kegiatan Pengecekan, Pemeriksaan dilakukan di Apotek, Toko Obat dan Pusat Perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Majalengka yang menjual obat obatan, masker dan handsanitizer. Dari hasil pengawasan atau pemantauan dibeberapa Apotek tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan Obat dan Alkes maupun HET Obat serta Alkes masih sesuai dengan Keputusan Kemenkes RI No HK.1.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Covid-19, disamping itu penjualan obat sesuai resep.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Terkait Paspor PMI Nonprosedural Timur Tengah

“Apabila ada oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas,” tegasnya. (Tengku)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *