dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Korps Adhyaksa di wilayah DKI jakarta tersebut berhasil meraih peringkat tertinggi dalam Kategori Kejati di Seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiprnkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.
“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,” ungkap Ade, di Hotel Grand Mercure – Bali, Rabu, (6/12/2023).
Ia mengaku, Kejati DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah DKI Jakarta pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan SKK dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan sejumlah Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.
“Nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa,” Ungkapnya.
Dia menjelaskan, penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Mochamad Iqbal.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri (Kejari) tertinggi di seluruh Indonesia.
Untuk Juara I penghargaan diraih Kajari Jakarta Pusat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Barat, dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur – SulSel.
Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan. “Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” Pungkasnya. (Nando).


