Berikut Saran Anggota DPRD Blora Terkait Polemik Pengelolaan Kehutanan Sosial

333

dutapublik.com, BLORA – Penjelasan Polemik Warga tentang pengelolaan hutan sosial lewat audiensi di Pendopo DPRD Blora, mendapat perhatian dari anggota DPRD Blora.

Ketua Komisi B, Yuyus Waluyo mengatakan pihaknya menerima audiensi kaitannya dengan transformasi kulin KK ke pengelolaan kehutanan sosial, Senin (27/3).

“Akan tetapi tidak transformasi ke KHDPK (kawasan hutan dengan pengelolaan khusus) karena kulin KK itu tranformasinya ke hutan desa, hutan rakyat atau hutan kemasyarakatan,” ujar Yuyus, Senin (27/3).

“Jadi transformasi tidak ke KHDPK, tetapi secara hukum aturan mainnya saat ini baru disusun oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) jadi ini masih menunggu,” ungkap Yuyus Waluyo, usai melakukan audiensi dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH).

Menurut Politisi Nasdem tersebut, proses transformasi itu bisa terjadi tetapi untuk wilayah-wilayah yang tidak ada konflik.

“Dimana kondisi masyarakat kita yang dikhawatirkan saat ini adalah karena kemarin ada LMDH (Lembaga masyarakat desa hutan) yang sudah bermitra dengan Perhutani.”

Slanjutnya muncul KHDTK ((kawasan hutan dengan pengelolaan khusus), IPHPS (izin pengelolaan hutan perhutanan sosial) sedangkan disitu sudah ada kulin KK.

Menurutnya, transformasi bisa terjadi selagi area kulin KK berada di area yang sudah ditentukan untuk KHDPK, selain itu berarti masih proses.

Kembali Yuyus menambahkan, kulin KK sebagian yang di peta itu masuk KHDPK. Jadi kalau yang ada di peta KHDPK tentu boleh bertransformasi ke KHDPK. 

“Akan tetapi yang di luar peta KHDPK masuknya proses pengelolaan hutan yang lain yakni hutan desa, hutan rakyat ataupun hutan kemasyarakatan berbasis kelompok yang mandiri,” sebutnya.

Lebih jauh, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak perlu berkonflik.

Selanjutnya, Pemerintah lewat Kementerian LHK pasti akan menyusun pengelolaan hutan itu sebaik baiknya.

“Dan bagi LMDH yang aturan mainnya mau dibuat diharapkan untuk menunggu dan sabar bermitra dengan Perhutani. Dengan kawasan yang ada, dengan luas pengkon wilayah LMDH masing-masing,” pungkasnya. (Ysn)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *