dutapublik.com, MINAHASA – Rapar Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa digelar dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (30/11) bertempat di Ruang Sidang DPRD Minahasa.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw yang didampingi Wakil Ketua DPRD Okstesi Runtu dan Denny Kalangi dan dihadiri Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O Roring, M.Si., Sekda Frits Muntu Forkopimda, para Asisten, Anggota DPRD serta tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Glady Kandouw menyampaikan bahwa APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“RAPBD Tahun Anggaran 2022 yang kita bahas bersama tentunya telah sesuai dengan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama dan diharapkan pelaksanaan APBD ini akan sepenuhnya menjangkau kepentingan publik sesuai dengan strategi prioritas yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah,” kata Kandouw.
Sementara Bupati Minahasa Royke Roring menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, karena telah berkenan mengagendakan rapat paripurna yang penting dan strategis ini.
“Hal ini sebagai perwujudan komitmen saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya antara eksekutif dan legislatif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi,” tukas Bupati Roring.
Adapun secara umum rencana APBD yang meliputi rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah dan rencana pembiayaan daerah adalah, Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa pada RAPBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 1.248.949.971.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 86.405.430.000,- Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.138.640.171.000,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 23.904.370.000.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus berupaya mengintensifkan sumber-sumber pendapatan yang ada dan terus menerapkan bentuk keadilan dalam kebijakan perpajakan dan keadilan yang disertai tanggung jawab,” tandas Bupati
Adapun Belanja daerah pada rancangan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 1.309.041.477.079.- Masing-masing terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 912.418.045.044. Belanja modal sebesar Rp. 134.198.474.976. – Belanja tidak terduga sebesar Rp. 22.962.259.659 dan belanja transfer sebesar Rp. 239.462.697.400.-
Selanjutnya Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 90.091.506.079. Masing-masing terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 42.091.506.079.- dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 48.000.000.000.-
Selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 30.000.000.000.- yang berasal dari pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Bupati Roring menambahkan semoga rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022 ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. (EffendyV.Iskandar)





