dutapublik.com, TANGGAMUS – Haryanto selaku Kepala Pekon Air Bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasalnya Haryanto dengan secara paksa merampas HP wartawati Lampung One di rumahnya sendiri pada Kamis (21/7).
Wartawati Lampung One, Dila saat itu menemui Kepala Pekon Air Bakoman berniat ingin menanyakan terkait kerja sama antara pihak pekon dan media tapi Haryanto malah marah-marah dan menjelek-jelekkan ABDESI Kecamatan Pulau Panggung.
“Kedatangan saya ke rumah Kakon Air Bakoman hendak menanyakan kerja sama langganan koran, kenapa Lampung One tidak masuk dalam rilis media di Pekon Air Bakoman sementara peraturan pada waktu itu melalui ABDESI saat pembagian dan menurut ABDESI, Media Lampung One sudah masuk,” ujar Dila.
“Namun Haryanto bukannya memberikan jawaban atau alasan nya malah ia marah-marah dan menjelek-jelekkan Nama Ketua ABDESI Kecamatan Pulau Panggung. Lalu berdasarkan tugas dan fungsi wartawan untuk memberitakan informasi ke publik, makanya saya bergegas untuk merekam apa yang disampaikan Kepala Pekon,” sambungnya.
Lanjut Dila, ketika ia sedang merekam HP nya langsung dirampas dan tidak dikembalikan oleh Kakon malah ia menyuruhnya untuk menghapus rekamannya. “Saya jawab kembalikan dulu HP saya, tapi beliau bilang buka aja kunci HP nya biar saya yang pegang HP nya,” pungkasnya.
Karena merasa ketakutan dan merasa terancam akhirnya wartawati Dila meninggalkan kediaman Kepala Pekon tersebut.
Dengan kejadian tersebut Kepala Pekon Air Bakoman diduga melanggar Pers pasal 18, “Barang siapa yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 500 000 000(lima ratus juta rupiah)” dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP. (Sarip)





