dutapublik.com, CIANJUR – Ketika ruang publik sering disuguhkan dengan informasi pemberitaan tentang suatu perjalanan pahit nasib para Pekerja Migran Indonesia yang diduga diberangkatkan secara Unprosedural, serta mendapatkan perlakuan bagaikan budak belian di negara penempatan Timur Tengah, ternyata publik pun dikagetkan dengan sistem pemberangkatan dari Indonesia yang sangat Terstruktur Sistematis dan Masif.
Tim awak media dutapublik.com mendapatkan satu fakta yang menarik ketika Yayasan Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (YLP3MI) berupaya mencegah perjalanan tiga calon PMI yang berinisial Nf, Is, Rd, Warga asal Kabupaten Cianjur Jawa Barat di Bandara Soekarno Hatta Tanggerang Banten. Rabu, (12/10).
Berdasarkan pantuaan di lapangan, AL sang pemeroses yang mengaku sebagai warga Jakarta Timur itu dengan gagah dan didampingi beberapa orang berperawakan tegap mendatangi Kantor YLP3MI tersebut, untuk meminta tiga Calon Pekerja Migran Indonesia itu kembali diberangkatkan.
Sungguh suatu hal yang luar biasa, kuatnya Sindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja itu seolah tidak takut dengan Peraturan pemerintah yang dengan tegas melarang pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia untuk menjadi asisten rumah tangga ke Timur Tengah.
Ketika awak media mencoba meggali keterangan dari AL, di kantor YLP3MI yang beralamat di Kecamatan Warung Kondang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, pria paruh baya dengan rambut gondrong itu pun menjelaskan, bahwa kedatanganya ke kantor YLP3MI itu untuk bisa kembali membawa para CPMI tersebut agar supaya bisa diterbangkan.
” Saya Mohon bantuanya agar PMI yang gagal berangkat itu bisa di terbangkan kembali, karena sudah menelan biaya yang banyak, saya sudah menderita kerugian untuk biaya proses, ” tegasnya,
Bahkan AL dengan polos menceritakan jikalau pemberangkatan itu melibatkan banyak oknum dari lembaga Pemerintahan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Patharyadi Fithuriansyah, Ketua DPW YLP3MI Jawa Barat pada Kamis (14/10), dengan tegas akan tetap pempertahankan dan mencegah warga negara Republik Indonesia terutama kaum wanita untuk diberangkatkan secara Ilegal ke negara penempatan Timur Tengah menjadi pembantu rumah tangga, sesuai dengan Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.
” Saya akan tetap mencegah para CPMI itu untuk kembali diberangkatkan siapapun itu bekingnya. Bahkan bila perlu, kami akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, sudahlah berangkat secara ilegal pake visa ziarah yang hanya stay 30 hari tanpa ijin suami pula, ” pungkasnya. (Sahruddin).





