Diduga Dana Desa Kembali Diembat, Anggaran Insentif Guru Ngaji Dan PAUD Pekon Penanggungan Terindikasi Fiktif

952

dutapublik.com, TANGGAMUS – Dana Desa merupakan Program Pemerintah Pusat yang bertujuan mempercepat pembangunan desa dan mensejahterakan masyarakat yang ada di desa di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesa. Namun lain halnya yang terjadi di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Pasalnya Dana Desa yang dianggarkan oleh Pemerintah Pekon Penanggungan khususnya untuk anggaran Insentif para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan para Guru Ngaji atau TPA diduga fiktif.

Padahal anggaran untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah tahap satu di tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp21.964.286 rupiah, di tahap kedua Rp22.228.916 rupiah dan di tahap tiga Rp22.140.000 rupiah kemudian di tahun anggaran 2022 untuk tahap satu pemerintah Pekon Penanggungan kembali menganggarkan besaran Rp15.476.190 lalu di tahap dua Rp15.600.000.

Menurut salah satu guru ngaji di pekon setempat ia mengajar ngaji di Pekon Penanggungan ini sudah 30 tahun lebilh dari tahun 1989 namun belum pernah menerima bantuan dari Dana Desa. “Jadi selama saya ngajar ngaji di Pekon ini saya belum pernah menerima yang namanya insentif dari pemerintah pekon yang dianggarkan dari dana desa gak usah jauh-jauh lah di tahun 2021 sampai tahun 2022 itu yang masih mudah kita ingat sampai hari ini saya tidak pernah merasa menerima yang namanya insetif tersebut,” bebernya pada Jumat (9/12).

“Saya pernah menerima tapi bukan dari dana desa melainkan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupati itu juga bukan bupatinya yang ngasih tapi melalui kantor KUA Kecamatan Kota Agung. Intinya saya belum pernah menerima Insentif yang dianggarkan dari dana desa,” pungkasnya.

Baca Juga:  Vanda Emor: Perlu Sentuhan Wisata Lotsendow Desa Kopiwangker

Di tempat terpisah hal senada juga disampaikan oleh seorang yang juga mengajar ngaji di Pekon Penanggungan. Ia juga menuturkan pernah menerima insentif cuma sekali itu pun di zamannya Umar dia langsung yang memberikannya pada waktu itu sebesar Rp500 Ribu.

“Tapi di zamannya Umar uang itu juga ngasih nya gak pake amplop dihitung dulu maka saya bilang Rp500 ribu cuma sekali itu aja saya dapat nya sampai sekarang saya belum pernah dapat lagi saya juga gak tau apa dianggarkan apa gaknya,” jelasnya.

“Tapi yang jadi pertanyaannya kan kalau memang anggaran itu ada lalu uangnya kemana sementara kami sebagai guru ngaji di pekon ini belum pernah menerima lagi ya kalau saya cuma sekali itu aja yang pernah saya terima, pasti kemudian yang jadi pertanyaan kita sekarang kalau memang anggarannya ada dan sudah direalisasikan kemana uang tersebut dan siapa yang menerima uang itu,” sambungnya. 

“Yang jelas saya cuma pernah menerima satu kali ada pun nilainya Rp500 ribu rupiah di zamannya Umar,” tutupnya.

Sementara salah satu Tenaga Pendidik PAUD saat dikomfirmasi awak media dutapublik.com di rumahnya menuturkan sebagai guru PAUD ia sudah dapat gaji dari Pemda yang dikirim melalui rekening masing-masing selain dari itu selaku Tendik ia mendapat penghasilan lain dari pengelola PAUD waktu pencairan Dana BOP. “Setiap cairan Dana BOP (dapat) walaupun dikit kalau dari pemerintah Pekon gak ada,” jelasnya pada Kamis (24/11) lalu.

Baca Juga:  Jelang Haul Makam Ayah Dji'in Ke-108, Danpos TNI AD Koramil 0409/Telagasari Bersama Warga Dan Pemdes Pulokalapa Gelar Karya Bakti

Menurut Tendik selain dari Dinas dan Pengelola, dipastikan tidak ada penghasilan dari sumber lain. “Dulu kami pernah menerima insentif dari Dana Desa saat dijabat oleh Pj, pada waktu itu memang kami dapat dari pemerintah pekon kalau gak salah kami menerima Rp200 ribu per bulan di zaman Pj setelah Kepala Pekon definitif sampai sekarang kami belum pernah menerima insentif lagi dari pekon. Pengelola PAUD juga pernah mengajukan tapi sampai hari ini belum dapat katanya sih nanti diusahakan,” bebernya.

“Yang pasti pengelola sudah mengajukan minta untuk dianggarkan tapi sampai sekarang belum juga ada. Kalau anggarannya tidak ada ya gak apa-apa tapi kalau anggarannya ada dan memang dianggarkan ya udah sewajarnya dipertanyakan kemana dan dimana dana tersebut itu yang dipertanyakan,” tutupnya.

Sementara itu menurut Kepala Pekon Penanggungan, Sabil saat dihubungi awak media dutapublik.com via pesan singkat WhatsApp memberikan jawaban terkait polemik anggaran Insentif dari Dana Desa. “Kalau dianggarkan ya pasti disalurkan, tapi kalau gak teranggarkan berarti gak terkaper. Ya kalau di tahun 2021 guru ngaji dapat insentif tapi di tahun 2022 pagu Pekon turun drastis jadi gak terkaper,” terang Sabil pada Sabtu (10/12) pukul 18:59 WIB.

Saat disinggung besaran insentif yang diberikan kepada guru ngaji, Sabil cuma menjawab sesuai dengan yang dianggarkan. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *