Diduga Disiksa Dan Disekap Oleh Majikan, PMI Unprosedural Timur Tengah Siti Hamidah Wajib Segera Ditolong

584

dutapublik.com, KARAWANG – Siti Hamidah Binti Samin (23), warga Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural di negara Riyadh, Timur Tengah, kini nasibnya semakin pilu.

Terhitung, kurang lebih 1 bulan lamanya, Siti Hamidah, tidak terdengar kabar beritanya hingga saat ini. Kabar terakhir yang diterima suami dan keluarganya, Siti Hamidah, berada di kantor kepolisian negara Riyadh.

Hal itu yang disampaikan oleh Atim, selaku suami dari Siti Hamidah, kepada media dutapublik.com, saat ditemui di kediamannya.

“Istri saya terakhir ngabarin bahwa dia diamankan di kantor Polisi Riyadh. Karena, katanya istri saya dituduh melakukan tindakan Sihir kepada Majikannya. Padahal, menurut pengakuan istri saya, bahwa dia disekap dan disiksa oleh Majikan. Bahkan, akibat disekap itu, istri saya sempat akan melakukan percobaan bunuh diri, karena merasa depresi,” ujarnya, pada Kamis (18/5).

Diakui Atim, bahwa saat ini dirinya beserta keluarga telah memberikan kuasa pengurusan kepulangan istri tercintanya tersebut kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Sarah, WNI Pegawai Syarikah Smasco-Riyadh Diduga Perlakukan Pejuang Devisa Indonesia Layaknya ‘Sapi Perah’

“Saya sudah meminta bantuan kepada Pak Iman Kartiman, dan saya sudah membuat surat kuasanya. Saya berharap banyak agar Pak Iman Kartiman, bisa membantu memulangkan istri saya,” katanya.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya oleh media dutapublik.com, Iman Kartiman, selaku Ketua FPMI DPD Kabupaten Purwakarta, membenarkan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan kuasa dari Atim, untuk membantu menangani permasalahan Siti Hamidah.

“Kami, sudah mencoba komunikasi dengan Pak Ade, selaku Sponsor dari Siti Hamidah, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk bertanggung jawab memulangkan Siti Hamidah. Terbukti, nomor Hp saya diblokir oleh oknum Sponsor itu. Jadi, saya anggap proses mediasi awal ini boleh dikatakan buntu atau mentok, tidak ada solusi dari pihak Pak Ade,” tuturnya, pada Sabtu (20/5).

Karena proses mediasai awal tidak ada solusi, lanjut Iman Kartiman, pihaknya telah melayangkan aduan kepada Polda Jabar, untuk memroses secara hukum atas tindakan Ade, yang telah memberangkatkan Siti Hamidah, untuk dijadikan PMI unprosedural Timur Tengah.

“Saat ini, kami, sudah membuat pengaduan ke Polda Jabar, terkait permasalahan Siti Hamidah ini, dengan teradu yaitu Ade, selaku sponsornya. Kami tinggal menunggu panggilan klarifikasi dari pihak Polda Jabar. Kami akan tempuh jalur hukum, karena, Ade, diduga kuat telah melanggar Moratorium atau Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, dengan memberangkatkan Siti Hamidah, untuk dijadikan asisten rumah tangga ke negara kawasan Timur Tengah,” tegasnya.

Baca Juga:  Menkominfo Temui Jaksa Agung, Konsultasi Soal Proyek BTS

Sementara, Ade, yang diakui oleh Atim, adalah sponsor yang memberangkatkan Siti Hamidah, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu (20/5), tidak memberikan penjelasan apapun terkait permasalahan yang sedang terjadi tersebut.

Diketahui, Siti Hamidah, diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah, sekira awal tahun 2019 lalu, saat usianya masih 19 tahun, untuk dijadikan PMI unprosedural oleh Ade dan kroninya. Terkait hal itu, diharapkan, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait lainnya, segera membantu memulangkan Siti Hamidah, dan sekaligus secara tegas memberikan efek jera kepada oknum sponsor dan pihak lainnya yang terlibat. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *