dutapublik.com, KARAWANG – Pengerjaan proyek milik pemerintah di Indonesia diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan guna menjamin akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Tahapan penting yang harus diperhatikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek meliputi perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan.
Dalam tahap perencanaan, pemilihan waktu pelaksanaan proyek menjadi faktor yang sangat krusial. Waktu pengerjaan harus disesuaikan dengan kondisi iklim serta geografis daerah setempat.
Kesalahan dalam menentukan waktu pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana.
Kerugian negara yang nyata dan pasti akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaian dalam manajemen proyek dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Jika kesalahan pemilihan waktu terjadi karena unsur kesengajaan, permufakatan jahat, atau kelalaian berat yang berdampak pada kerugian negara, maka pihak terkait, baik kontraktor maupun PPK, dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pembangunan bronjong di bawah jembatan gantung yang berlokasi di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang disebut-sebut dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, menjadi sorotan. Proyek tersebut dinilai perlu diusut karena adanya dugaan kesalahan dalam pemilihan waktu pelaksanaan serta kurangnya transparansi penggunaan anggaran.
Pengerjaan proyek bronjong di bantaran Sungai Ciherang dilaksanakan pada awal Januari 2026, saat intensitas curah hujan masih tinggi. Kondisi tersebut diduga menyebabkan pekerjaan dihentikan sementara karena situasi yang tidak memungkinkan. Sejumlah material, seperti kawat bronjong dan batu, yang telah ditempatkan di bantaran sungai dilaporkan hanyut terbawa arus deras Sungai Ciherang. Akibatnya, pekerjaan tahap awal terpaksa diulang dari awal.
Selain itu, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan proyek pemerintah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Alasan bahwa proyek tersebut masuk kategori tanggap darurat tidak serta-merta menghapus kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat.
Fakta-fakta tersebut selayaknya menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat melakukan audit investigatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
(Endang Andi)





