dutapublik.com, KARAWANG – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Penempatan PMI ke luar negeri sendiri harus secara prosedur resmi sesuai dengan ketentuan dan aturan pemerintah yang berlaku.
Berbanding terbalik dengan proses penempatan PMI ke kawasan negara Timur Tengah. Pasalnya, walaupun pemerintah Indonesia telah melarang penempatan PMI perseorangan ke kawasan negara Timur Tengah, yang dituangkan dalam Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, namun, para jaringan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat teroganisir terang-terangan menabrak Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.
Karena, dalam periode diberlakukannya Kepmenaker nomor 260 tahun 2015, para jaringan mafia TPPO, malah leluasa melakukan aktivitasnya, yaitu merekrut, memroses, dan memberangkatkan PMI non prosedural ke kawasan negara Timur Tengah untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
Salah satunya, yaitu sponsor berinisial, K, warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, patut diduga terus aktif melakukan perekrutan PMI non prosedural Timur Tengah untuk dijadikan ART di negeri Unta di tengah masih diberlakukannya Kepmenaker nomor 260 tahun 2015.
Tak tanggung-tanggung, K, bukan hanya diduga sebagai jaringan mafia TTPO yang mempunyai tugas sebagai perekrut atau sponsor, namun, K, diduga kuat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya telah memanipulasi tahun lahir salah satu PMI non prosedural Timur Tengah, yakni PMI asal Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, bernama, Juriyah BT Narsad Salim.
Tahun lahir, Juriyah BT Narsad Salim, di KTP miliknya tertera tahun 1977. Sedangkan, di Paspor tertera tahun 1984. Apakah adanya dugaan, K, telah dan sering bekerja sama dengan oknum di tubuh instansi pemerintahan terkait manipulasi data tahun lahir PMI tersebut?
Sementara, K, yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia TPPO dalam pemalsuan tahun lahir atas nama Juriyah BT Narsad Salim, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melaui pesan WhatsApp, pada Senin (20/11), K, tidak memberikan respon dan terkesan BUNGKAM.
Diketahui, Juriyah BT Narsad Salim, diberangkatkan ke negeri Unta sekira bulan Januari 2023. No. Paspor E1873100, Tanggal Pengeluaran 18 Jan 2023, Tanggal Habis Berlaku 18 Jan 2033, dan No. Registrasi 1A11AH1903-XQU. (Nendi Wirasasmita)





