Duta Publik

Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan Kasuskan Perlakuan Buruk BRI KCP Depok

375

dutapublik.com – KARAWANG Diduga telah melakukan PHK sepihak dan tidak memberikan hak sesuai aturan yang berlaku, BRI KCP Depok dilaporkan oleh mantan pekerjanya, Ayudhia Hasibuan.

Ayudhia menuturkan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk KCP Depok telah melakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap dirinya sebagai pekerja Frontliner Teller.

“Kerjadian ini terjadi pada tahun 2019 dimana pimpinan KCP Depok, Rahmat Merdeka, mengirimkan surat dengan nomor B.3044/KC-XIV/LYI/11/2019 tertanggal 29 November 2019 perihal pemberitahuan yang isinya terhitung mulai 1 Desember 2019 penugasan saya di KCP BRI Margonda telah berakhir,” kata Ayudhia di Karawang, Kamis (15/4) siang.

Setelah itu, lanjut Ayudhia, pada 25 November 2019 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mengeluarkan surat keterangan dengan nomor B. 2991/KC-XIV/LYI/11/2019 yang isinya menyatakan Ayudhia telah bekerja di kantor cabang Depok sejak 1 Desember 2012 sampai dengan 1 Desember 2019 dengan posisi terkahir sebagai pekerja kontrak Frontliner Teller.

“Persoalan ini timbul karena saya tidak mendapatkan hak-hak sebagai pekerja. Apalagi masa kerja saya tujuh tahun, sehingga PKWT/kontrak yang dibuat oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk adalah menyalahi aturan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yakni pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Singkat cerita, Ayudhia akhirnya memberikan kuasa kepada tim advokat Kantor Hukum R. Dian Abadi, SH, MH & Rekan untuk membantu menangani kejadian yang menimpanya itu.

Di tempat terpisah, Dian, sapaan akrabnya R. Dian Abadi, mengatakan, kliennya sudah meminta secara baik-baik kepada BRI agar membayar uang pesangonnya sesuai dengan aturan, namun karena tidak ada tanggapan sehingga Ayudhia mengadu kepada pihak Dinas Tenaga Kerja setempat, Depok.

Setelah melalui proses mediasi di Disnaker Depok, tim mediator memberikan anjuran agar perusahaan membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan perhitungan masa kerja empat tahun dipotong masa kontrak.

Melihat hasil mediasi dan berkonsultasi dengan pihaknya, Dian secara tegas menolak terhadap anjuran tersebut.

“Kami beranggapan bahwa permasalahan di sana adalah bukan masalah pelanggaran PKWT-nya, tetapi pihak BRI salah dalam menerapkan aturan PKWT yang menurut kami bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT tetapi PKWTT,” tukas Dian di kantornya yang beralamat di Jl. Arief Rahman Hakim No. 60 Nagasari Karawang Barat.

Dia mengatakan, yang menjadi dasar pihaknya adalah pekerjaan yang tidak sekali selesai dan tidak sementara; pekerjaan yang tidak selesai dalam tiga tahun; pekerjaan yang tidak bersifat musiman; pekerjaan yang tidak berhubungan dengan produk baru.

“Dengan demikian pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan PKWT melainkan PKWTT. Hal ini jelas melanggar Pasal 59 Ayat (1) dan (2) UU nomor 13 Tahun 2003,” tegas Dian yang diamini rekannya, Amir Hamzah dan Arif Dianto.

Dian pun menjelaskan bahwa kasus ini sudah sampai pada replik, dimana Tergugat dalam hal ini BRI melakukan beberapa eksepsi yang salah satu diantaranya adalah pengadilan tidak berwenang mengadili.

“Atas dasar eksepsi tersebut, kami sudah menunjukkan bukti-bukti surat yang diminta oleh hakim dalam sidang pada 14 April 2021 lalu,” ujarnya.

Dian berharap keadilan ini benar-benar milik Ayudhia dan perselisihan dimaksud segera berakhir dan Bank BRI membayar kewajiban terhadap kliennya itu. (bewok)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!