dutapublik.com, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung di Kantor Kejati Lampung, Kota Bandar Lampung.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md serta Juned dari bidang Hukum, HAM, dan Aksi Massa, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengkondisian ratusan paket proyek di lingkungan Dinas PUTR Kota Metro.
Dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026), Seno Aji mengatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Atas dasar kewenangan tersebut, pihaknya secara resmi mengajukan laporan kepada Kejati Lampung.
“Kami telah mengirimkan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (25/2/2026). Laporan tersebut terkait dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025,” ujar Seno Aji.
Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Seno Aji menjelaskan, dugaan praktik pengaturan proyek tersebut terungkap dari hasil investigasi tim DPP KAMPUD terhadap pernyataan Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro berinisial HS. Dalam pengakuannya, HS mengungkap adanya skema pengaturan pembagian paket proyek tahun 2025 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR berinisial Adh, yang dibantu oleh sejumlah pejabat terkait.
Pejabat yang disebut dalam pengakuan tersebut antara lain Kepala Bidang Jalan berinisial DD, Kepala Bidang Pengairan CR, serta Kepala Bidang Gedung DW.
“Dalam pengakuannya, HS juga menyebut bahwa pola pengaturan proyek tersebut sudah menjadi tradisi di Dinas PUTR Kota Metro sejak tahun-tahun sebelumnya dan diduga akan kembali terjadi pada tahun 2026,” ungkap Seno Aji.
Selain dugaan pengaturan paket proyek, DPP KAMPUD juga menyoroti adanya indikasi komitmen tertentu yang mengarah pada praktik pemberian fee atau setoran proyek kepada pihak-pihak tertentu.
Menurut Seno Aji, praktik semacam ini berpotensi memicu pengurangan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis proyek demi menutupi komitmen tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh proyek tahun anggaran 2025 di Dinas PUTR Kota Metro karena diduga terdapat pengurangan volume dan spesifikasi teknis akibat adanya komitmen atau janji tertentu dari rekanan kepada Plt Kepala Dinas,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD Agung Triyono juga menyoroti proses penunjukan perusahaan pelaksana proyek yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan penelusuran pada situs SPSE Inaproc Kota Metro, ditemukan adanya perusahaan kontraktor yang mendapatkan hingga 5 sampai 7 paket proyek pada tahun anggaran yang sama di Dinas PUTR. “Hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya dugaan kongkalikong antara pihak Dinas PUTR melalui pejabat pengadaan barang/jasa dengan kontraktor pelaksana. Proses penunjukan diduga hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” jelas Agung.
Sebagai tindak lanjut, DPP KAMPUD tidak hanya melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung, tetapi juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kapolda Lampung terkait dugaan pengkondisian proyek tersebut.
Bahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan perkara ini secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro pada tahun 2025 dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP, sedangkan posisi Sekretaris Dinas dijabat oleh Herman Susilo, S.Si., M.TA. (Seno Aji)





