dutapublik.com, JAKARTA – Dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 150 kilogram (Kg) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/8/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Kepolisian Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua kurir.
Kedua terdakwa bernama Robi Rosadi bin Safrie dan Iskil bin Nazarudin Kuto. Salah satu saksi, Muhamad Sahal dari Polda Metro Jaya mengaku, pihaknya pertama kali mengamankan terdakwa Iskil di lampu merah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
“Pada bulan Maret 2024 di lampu merah Gunung Sahari,” kata Sahal saat ditanya oleh hakim dalam sidang pemeriksaan saki di PN Jakpus.
Sahal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menemukan satu kilogram ganja yang dibalut menggunakan kertas nasi warna cokelat dari tangan Iskil. Barang tersebut diduga siap untuk diedarkan.
Penangkapan Iskil kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian hingga berhasil mengamankan terdakwa Robi Rosadi di sebuah kontrakan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga kilogram ganja dan enam gram sabu.
“Pertama Iskil dulu yang ditangkap. Kalau si Robi Rosadi di tangkap di kontrakan. Dapat 3 Kg ganja dan 6 gram sabu,” terangnya.
Tak hanya itu, ia bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan 30 Kg ganja yang disembunyikan oleh para terdakwa disalah satu kos-kosan tidak jauh dari lokasi penangkapan Robi.
“Setelah itu kami dapatkan lagi, dekat dengan kos-kosan tersebut sebanyak 30 kilo,” tambahnya.
Ia mengaku, dari hasil interogasi yang dilakukan, ganja tersebut awalnya berjumlah 150 Kg yang dibawa oleh Robi dari Padang menuju Jakarta atas perintah dari Bray yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diduga dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 30 Juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Karena memang harus sampai habis, 150 Kg itu upahnya 30 juta, sisanya 34 Kg,” Kata Sahal.
Dari 150 Kg, pihaknya berhasil mengamankan sisa narkotika jenis ganja yang belum berhasil di edarkan seberat 34 Kg. Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Nando)





