dutapublik.com, MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK memaparkan motif dan ancaman hukuman terhadap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pakantan dan Kecamatan Natal.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Senin (4/8/2025) sore, didampingi oleh Wakapolres Kompol Arisfianto dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pembunuhan terhadap remaja berinisial DF (15), yang dilakukan oleh pelaku Yunus Saputra (22) di Desa Taluk, Kecamatan Natal. Motif pembunuhan tersebut adalah perampokan dengan kekerasan. Pelaku berupaya menguasai sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban untuk membayar cicilan handphone miliknya.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, saat korban pulang dari latihan Paskibra. Pelaku menghentikan kendaraan korban dengan alasan minta diantar untuk mengambil sparepart motor. Namun, pelaku justru membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit, merampok, membunuh, dan mencabuli korban.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat terhalangnya saluran pernapasan dan trauma akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76, Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit motor Honda Beat warna biru-hitam milik korban, 1 motor Honda Beat putih, 1 motor Supra Fit milik pelaku, 1 ember putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban dan pelaku, serta handphone warna pink milik korban.
Kasus kedua terjadi di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, di mana seorang wanita bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku adalah anak kandung korban sendiri, berinisial MS (38). MS membunuh ibunya menggunakan parang yang diambil dari dapur, lalu membacok kepala, leher, dan tangan korban saat sedang tidur.
Motif pembunuhan adalah karena pelaku merasa kesal sering dimarahi korban terkait kebiasaannya menggunakan narkoba. Tes urin menunjukkan MS positif mengonsumsi sabu-sabu.
Pelaku ditangkap di teras rumah warga berjarak 10 meter dari lokasi kejadian. MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)





