Dua Pelaku Pencuri Ternak Sapi Diringkus Polsek Tapung Hilir

442

dutapublik.com, KAMPAR – Dua orang pelaku pencuri hewan ternak sapi diringkus Polsek Tapung Hilir, keduanya di tangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tapung Hilir.

Kedua pelaku adalah SM (31) warga Deaa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir dan SN (24) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapungi. Sedangkan Korban (pemilik sapi) Hairus Saleh (50) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.

Keduanya melakukan aksinya di Blok I 42 Areal Perkebunan Plasma Desa Tanah Tinggi RT/RW 007/002 Kecamatan Tapung Hilir. Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, sepeda motor roda dua B 6297 PWS Warna Hitam Merah, sehelai baju kaos lengan panjang warna hitam, sehelai celana jean warna biru, jam tangan merk Swiss Sport warna hitam, handphone merk Realmi hitam dan ekor hewan ternak sapi.

Kejadian ini bermula Rabu tanggal 04 mei 2022 sekira jam 08.00 WIB Korban mendapat telfon dari anaknya yang bernama Agung Purnama, saat itu ia mengatakan bahwa sapi induk hilang.

Lalu korban meminta tolong kepada kawan-kawan yang memelihara sapi untuk mencari sapinya hilang.

Kemudian pada Rabu sekira jam 19.30 WIB korban mendapat informasi dari Misrianto bahwa ada ciri-ciri sapi yang hilang sama persis dengan sapi yang ditawarkan kepadanya.

Setelah itu, Korban meminta tolong kepada Misrianto untuk mengamankan sapi tersebut. Dan pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB korban menjumpai Misrianto untuk melihat sapi yang diamankan tersebut dan benar sapi tersebut milik korban.

Selanjutnya korban bersama rekan-rekannya menggamankan pelaku, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp16.000.000,-(enam belas juta rupiah), kemudian pelapor bersama dengan saksi-saksi membawa terlapor ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Desa tanah tinggi tepatnya dirumah warga dan kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan dan kemudian diamankan kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP pidana. “Keduanya masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Kapolsek. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *