Kalah Di Sidang Prapid, Penyidik Kasus Penganiayaan Wartawan Harus Segera Diperiksa Propam

523

dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis Karawang, Tatang Robert menegaskan bahwa kalahnya Polres Karawang dalam sidang praperadilan kasus penganiyaan wartawan merupakan bukti adanya kerja yang tidak teliti dan ceroboh dari penyidik Polres Karawang yang menangani kasus tersebut.

Karena itu, Robert menegaskan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut agar segera diperiksa oleh Propam Polri. “Penyidik kasus penganiayaan wartawan diminta segera diperiksa Propam terkait kekalahan di sidang prapid,” ujar Robert.

Baca Juga:  Ahli Waris Nyi Taryem Meminta Penyidik Naikkan Status Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dalam Kasus Pidana Pemalsuan Warkah

Selain itu, Robert juga meminta agar hakim yang memutus Prapid kasus penganiayaan wartawan untuk segera diperiksa Komisi Yudisial. Robert menduga bahwa putusan tersebut penuh dengan kejanggalan yang melukai perasaan insan pers dan masyarakat pada umumnya.

Ia juga meminta kepada para penegak hukum agar kedepannya lebih teliti dalam menangai laporan masyarakat dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Karawang umumnya di Indonesia.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba Di Desa Karya Indah

“Kekalahan di praperadilan tersebut merupakan bukti kecerobohan dari kerja aparat penegak hukum, untuk itu saya minta Kedepan para aparat penegak hukum bekerja dengan teliti dan maksimal agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum bisa kembali pulih,” pungkasnya. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *