Komisi II DPRD Karawang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bersama OPD Penghasil Pajak Berita

142

dutapublik.com, KARAWANG – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak daerah dalam rangka membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, dan dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut dibahas secara komprehensif rencana perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023, termasuk kajian terhadap substansi aturan yang berlaku, evaluasi capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk meningkatkan kontribusi PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang. Tujuannya untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan daerah dengan dinamika pembangunan serta kebutuhan fiskal daerah.

Selain itu, rapat kerja ini juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan OPD mitra kerja guna memastikan keterlibatan aktif perangkat daerah dalam proses penyusunan naskah akademik serta perubahan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada tahap selanjutnya.

Melalui pembahasan ini, diharapkan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat semakin memperkuat sumber pendapatan daerah serta mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang secara berkelanjutan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *