dutapublik.com, MADINA – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik serta penjualan token listrik kios di Pasar Baru Panyabungan kian menguat. Praktik yang diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus atau kepala Pasar Baru Panyabungan. Hingga kini, kegiatan tersebut disebut masih terus berjalan meski telah menjadi sorotan publik dan pernah dibahas secara resmi di DPRD.
Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan saat ini telah memasuki tahap verifikasi serta pendalaman awal terhadap dokumen dan materi pengaduan.
Dalam laporannya, GAMPMI mengungkap adanya indikasi kuat praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Persoalan yang disoroti meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang diduga tidak resmi dari PLN, tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah, serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa arus listrik pada submeteran di setiap kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Ironisnya, pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Artinya, listrik yang dibiayai oleh uang rakyat dijual kembali secara komersial, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Namun demikian, hingga saat ini tidak terlihat adanya penghentian kegiatan maupun langkah korektif yang tegas. Pemasangan instalasi yang diduga ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berlangsung.
Seiring berjalannya proses hukum di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal diketahui telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen dari Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
GAMPMI menegaskan bahwa proses internal dan penyelidikan di tingkat Polres tidak boleh berhenti di tengah jalan atau berujung tanpa kepastian hukum. Apabila dalam jangka waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan, atau penanganan perkara dinilai tidak serius dan transparan, GAMPMI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dengan membawa seluruh dokumen, data lapangan, serta indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari praktik pengelolaan listrik di Pasar Baru Panyabungan.
GAMPMI menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta potensi praktik bancakan uang rakyat. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum serta memulihkan kepercayaan publik. (S.N)





