Guru TK Dan PAUD Di Kota Cimahi Resah, Diduga Harus Setor THR Berkedok Iuran Insentif

536

dutapublik.com, KOTA CIMAHI – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR sendiri bukan hanya untuk kaum buruh pabrik semata. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mendapatkan pembayaran THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 3 ayat (1), bahwa ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sumber dana THR untuk ASN sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, lain hal dengan apa yang dialami oleh para guru TK dan PAUD se Kota Cimahi, Jawa Barat, yang diduga harus menyetorkan sejumlah uang untuk THR kepada oknum Disdik Kota Cimahi, yang diduga kuat dikolektif oleh oknum pengurus IGTKI (Ikatan Gurtu Taman Kanak Indonesia) Kota Cimahi, berinisial W.

Hal itu yang disampaikan oleh salah seorang suami dari Guru TK di Kota Cimahi, yang merasa keberatan atas praktik Pungli tersebut, kepada media dutapublik.com, melalui sambungan telepon selulernya, pada Kamis (20/4).

“Istri saya kan Guru TK di Kota Cimahi, dalam setahun itu, istri saya dua kali harus menyetorkan sejumlah uang kepada W, yang katanya akan diberikan kepada oknum di Disdik Kota Cimahi. Sekarang, hal itu terjadi lagi, kata istri saya, untuk Guru TK dipungut sebesar Rp75 ribu per orang, sedangkan untuk Guru PAUD dipungut sebesar Rp100 ribu per orang. Uang itu kata W, akan disetorkan ke oknum Disdik Cimahi sebagai THR,” ungkap A.

Baca Juga:  Kepala UPTD SD Negeri 395 Singkuang Diduga Gelapkan Dana Bos Dan PIP

Ketika ditanyakan apakah ada bukti transaksi penyetoran sejumlah uang kepada W, A, memastikan, bahwa bukti setor sejumlah uang kepada W, itu ada.

“Ini ada banyak bukti transfernya ke rekening W, dan uangnya lumayan besar loh. W, diduga bermain dengan oknum Disdik Kota Cimahi. Honor Guru TK dan PAUD berapa sih? Lagian, praktik Pungli dengan alasan THR itu kan tidak masuk akal. Pak Jokowi sendiri dengan tegas melarang jangan memberikan THR kepada para pejabat kok,” bebernya.

Dalam setiap pergantian ajaran baru, lanjut A, para guru TK dan guru PAUD di Kota Cimahi, akan dimintai uang yang diduga kuat sebagai Pungli.

“Kalo para guru TK, uangnya akan dipungut oleh panitia kecil di tiap Gugus, yang nantinya akan disetorkan kepada oknum pengurus IGTKI. Kalo untuk para guru PAUD, dana Pungli tersebut akan disetorkan kepada oknum pengurus Himpaudi. Itu kan meresahkan para guru TK dan PAUD di sini, karena merasa terbebani dengan pungutan itu,” urainya.

A, menegaskan, kepada para oknum-oknum terkait yang melakukan dugaan Pungli tersebut, harus menghentikan kegiatannya.

Baca Juga:  SDN Talagasari 3 Makin Maju Dan Berkembang, Berikut Penuturan Kepala Sekolah

“Jika memang benar itu uang pungutan yang berkedok iuran insentif disetorkan oleh W, kepada oknum di lingkungan Disdik Kota Cimahi, maka, hal itu akan mencoreng dunia pendidikan. Karena, guru TK dan PAUD itu kan gajinya kecil, dan mereka itu hanya Honorer loh. Kok tega sih,” tegasnya.

Sementara, W, saat dimintai tanggapannya terkait kebenaran informasi dugaan Pungli yang disebut sebagai iuran insentif untuk diberikan kepada oknum Disdik Kota Cimahi, W, mengaku, bahwa dirinya hanya sebagai pengurus IGTKI tingkat Kecamatan.

“Mohon maaf Pak, saya hanya pengurus Kecamatan dan setiap Kecamatan ada pengurusnya masing-masing. Informasi Pungli itu tidak benar Pak,” tuturnya, melalui pesan WhatsApp kepada media dutapublik.com.

W, ketika dipertanyakan bukti transfer sejumlah uang dari salah seorang ke nomor rekening BJB miliknya dengan berita transfer sebagai Iuran Insentif, W, mengatakan, bahwa dirinya saat ini sedang sibuk.

“Pak mohon maaf saya sedang agak repot persiapan Lebaran besok,” katanya.

Diketahui, Kota Cimahi terdiri dari 3 Kecamatan serta 15 Kelurahan, yaitu Kecamatan Cimahi Selatan terdiri dari 5 Kelurahan, Kecamatan Cimahi Tengah terdiri dari 6 Kelurahan, dan Cimahi Utara terdiri dari 4 Kelurahan.

Bisa dibayangkan, berapa banyak uang yang berhasil dikumpulkan oleh W, dari para guru TK dan PAUD di 15 Kelurahan tersebut, yang diduga akan disetorkan kepada oknum Disdik dengan dalih THR dan Iuran Insentif. (Zubayri)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *