dutapublik.com, MADINA – Dari hasil Investigasi kedua LSM ke Daerah Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal yaitu LSM TAMPERAK dan LSM KPK RI yang berdomisili di daerah Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara bahwa ada salah satu sekolah yaitu Sekolah UPTD SD Negeri 395 Singkuang. Dimana temuan tersebut didapatkan beberapa kejanggalan setelah dikonfirmasi beberapa murid apakah sudah mendapatkan PIP karena sesuai di Daftar Realisasi Jumlah Penerima PIP sejumlah 120 Penerima namun disayangkan ternyata Kepala Sekolah tidak bertanggung jawab dengan data yang direalisasikan.
Dari hasil Investigasi 25 Oktober 2024 setelah dikonfirmasi beberapa murid dan wali ternyata banyak Raport Murid yang tidak ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Padahal untuk siswa Penerima harus ada data Dapodik yang jelas dan begitu juga untuk Realisasi Pencarian Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah).
Dalam hal Kedua LSM sudah mengklarifikasi Kepala Sekolah ternyata Kepala Sekolah tidak bertanggung jawab atas Realisasi untuk Penerima PIP dan begitu juga Pencairan Anggaran Dana BOS.
Kedua LSM ini akan melaporkan temuan ini ke APH (Aparat Penegak Hukum) supaya memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 395 Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal karena diduga terjadi tindak Pidana Diduga Penipuan dan Penggelapan. (tim)





