dutapublik.com, CIANJUR – Dana Desa berperan sangat penting dalam membangun desa. Pemanfaatan Dana Desa yang tepat melalui perencanaan yang baik diharapkan akan dapat mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejateraan masyarakat desa.
Salah satu contohnya adalah penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dari Dana Desa, tersedianya Kegiatan Posyandu, pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahananan pangan dan pengelolaan sayuran, terselenggaranya kelas balita, terpeliharanya Posyandu, dan terselenggaranya Penanggulangan Bencana Daerah.
Namun di Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur diduga terjadi penyimpangan terkait penggunaan Dana Desa. Dimana diduga ada dua kegiatan diduga tidak direalisasikan oleh Kepala Desa.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Duta Publik via WhatsApp, Jumat (20/1) menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa Neglasari sudah dicairkan pada tahap ke tiga sementara dana desa tahap sebelumnya diduga belum terealisasi.
“Uang sejumlah ratusan juta tersebut jadi pertanyaan ko bisa ya. Saat ini pun pihak Inspektorat Kabupaten Cianjur sedang memeriksa semua komponen yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“Infonya dalam pemeriksaan Inspektorat muncul angka Rp189.750.000 harus dikembalikan. Uang yang harus dikembalikan tersebut berasal dari 2 kegiatan yaitu ketahananan pangan dan pengelolaan sayuran,” ujarnya.
Sementara itu pihak Pemerintah Desa Neglasari hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus penyimpangan penggunaan Dana Desa. (YN)





