Hasirin Puspa Dituntut Lagi Dalam Kasus Yang Serupa, Kasipidum Kejari Jakpus : Hal Yang Memberatkan Pernah Dihukum

179

dutapublik.com, JAKARTA – Kasus penuntutan terhadap terdakwa Hasirin Puspa Adirani kembali menuai sorotan tajam. Meski sebelumnya telah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang memiliki keterkaitan erat, Hasirin kini kembali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoklina Sitepu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dalam dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Yang menjadi sorotan utama adalah adanya kemiripan perkara ini dengan kasus sebelumnya serta dengan korban dan pola perjanjian kerja sama yang serupa, bahkan waktu kejadian yang terjadi di tahun yang sama yaitu tahun 2014.

Tiga perjanjian masing-masing tertanggal 8 April, 28 Agustus, dan 9 September 2014 justru diproses sebagai perkara terpisah, bukan sebagai satu rangkaian dakwaan. Dalam perkembangan terbaru, Hasirin telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), jauh lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun.

Menanggapi penuntutan yang dianggap berulang terhadap perkara Hasirin Puspa, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Udin, menjelaskan bahwa perkara ini sudah melalui mekanisme hukum yang sah.

”Ada hal yang memberatkan yaitu terdakwa sudah pernah dihukum. Tentang perkara yang sama atau tidak sudah pernah diuji degan diajukan dalam eksepsi terdakwa Hasirin yang dikabulkan, kemudian JPU melakukan perlawanan di Pengadilan Tinggi dan diputus diterima sehingga perkara dilimpahkan kembali ke PN dan disidangkan sampai di putus majelis hakim. Ini untuk menjamin kepastian hukum bahwa yang bersalah haruslah diproses secara hukum,” ungkap Fatah saat dikonfirmasi pada Kamis, (10/7/2025).

Namun, saat ditanya lebih dalam mengenai alasan tidak digabungnya ketiga perjanjian dalam satu dakwaan kumulatif, Fatah menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada JPU yang menangani perkara, yakni Yoklina Sitepu.

Sayangnya, Yoklina Sitepu tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pejabat-pejabat lain yang seharusnya mengetahui detail perkara, yaitu Andi Suharlis, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta dan Sobrani Binza, Kasi Oharda Kejati DKI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasipidum Kejari Jakpus (2023–2024). Ketiganya bungkam sejak dikonfrimasi pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Fatah sendiri menyatakan bahwa pendekatan keadilan restoratif tidak dapat diterapkan, dengan alasan tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, serta fakta bahwa terdakwa telah pernah dihukum.

“Restoratif tidak bisa dijalankan karena tidak ada perdamaian dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujarnya. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *