Inspektorat Kabupaten Tanggamus Soroti Carut Marutnya Pengelola Dana Desa Di Sejumlah Pekon Kecamatan Kelumbayan

528

dutapublik.com, TANGGAMUS – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang dikelola Pekon di Kecamatan Kelumbayan sebagian besar tidak sesuai dengan pedoman teknis pengelolaan Dana Desa (DD) khususnya program BLT DD dari tahun 2021 sampai tahun anggaran 2022. Kejadian ini diduga terjadi di Pekon-Pekon yang ada di Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi permasalahan yang timbul di delapan Pekon yang ada di wilayah Kecamatan Kelumbayan tersebut, Gustam Apriansyah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus angkat bicara.

Menurut Gustam dalam hal ini ada beberapa poin yang mana semua berkaitan dengan pengelolaan APBDES terkait BLT DD, Arsip Kecamatan, Koordinasi Pekon dan Kecamatan hingga ke Inspektorat. Verifikasi Inspektorat ke pihak Kecamatan juga sudah dilakukan terhadap 8 Pekon yang ada di Kelumbayan.

“Lalu kita akan kroscek lapangan langsung ke masyarakat yang berkaitan dengan penerimaan BLT DD mekanismenya kita akan melakukan dan akan meluruskan kalau ada yang salah,” ujar Gustam.

“Informasinya mekanisme pembagian BLT DD di Kecamatan Kelumbayan tidak melalui pendampingan USPIKA Kecamatan dan ada juga informasi nya penerima BLT DD yang tidak sesuai atau tidak tepat sasaran, ada juga yang tidak diberikan, nanti kita akan klarifikasi kalau memang betul ada indikasi ke sana kita akan luruskan kita akan benarkan sesuai dengan data-data yang ada di Kecamatan,” kata Gustam pada Rabu (3/8).

Dari hasil monev juga kata Gustam sudah disampaikan oleh Kecamatan ke Inspektorat lalu akan dilakukan pembinaan dengan permasalahan-permasalahan yang timbul selama ini.

“Karena permasalahan yang timbul itu berkaitan dengan hasil monev di kecamatan nanti akan kita urai satu-satu di situ ada hak dan tanggung jawab di mana tanggung jawabnya Pekon melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib aktivitas dan transparansi Kecamatan juga di situ ada tanggung jawab monitoring evaluasi berkaitan dengan Dana Desa yang ada di kecamatan,” ungkapnya.

Lanjut Gustam terkait Kecamatan tidak ada arsip berkas pihak Kecamatan harus ada perbaikan dan harus ada sinergi dengan pihak Pekon di mana mekanisme penyusunan APBDES itu dilakukan evaluasi terlebih dulu oleh pihak Kecamatan dan kewajiban Kecamatan mengevaluasi APBDES Pekon sebelum disampaikan ke Bupati melalui PMD.

“Kalau sampai data dan administratif Pekon tidak ada di kecamatan seharusnya Kecamatan mendokumentasikan seluruh proses APBDES dan apabila sampai APBDES diserahkan dari pihak Pekon ke Kecamatan pihak Kecamatan juga harus memiliki arsip dan itu kewajiban,” jelasnya.

Terkait koordinasi dengan Inspektorat, banyak Kepala Pekon baru berkoordinasi dengan Inspektorat terkait bagaimana mekanisme penyusunan APBDES dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Sampai saat ini pihak Kecamatan belum pernah ada khususnya Kecamatan Kelumbayan untuk berkonsultasi menyampaikan kaitan dengan permasalahan-permasalahan yang ada baik secara lisan ataupun surat ke Inspektorat. Untuk itu kita akan coba untuk melihat membedah terkait dengan mekanisme baik mekanisme pembagian BLT maupun mekanisme monitoring evaluasi yang ada di Kecamatan Kelumbayan.”

Hasil dari evaluasi Dana Desa, kata Gustam berasal dari BPKP dan langsung diberikan tembusan ke Bupati.

Sementara Camat Kelumbayan Nauval Hasri mengatakan saat disinggung mengenai persoalan Dana Desa, pihak kecamatan sudah berkoordinasi dengan pihak PMD hingga adanya surat rekomendasi BPKP untuk Pekon Kiluan dan camat mengakui tidak tahu menahu soal surat dari BPKP tersebut.

“Langkah koordinasi selalu kami lakukan, baik dengan Inspektorat dan Dinas PMD, bahwa kami berkomitmen untuk tegas dalam penegakan aturan. Lalu Surat dari BPKP Provinsi Lampung yang mana dan tentang apa, karena sampai saat ini kami tidak pernah menerima surat dari BPKP dimaksud,” kata Camat. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *