dutapublik.com, TANGGAMUS – Bagaikan keputusan seorang Raja, Sabil Kepala Pekon Penanggungan mengangkat dan memberhentikan perangkat Pekon yang ia pimpin dan patut diduga Sabil telah melakukan pergantian perangkat pekon secara sepihak tampa alasan yang jelas.
Sabil selaku Kepala Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, diduga sengaja kangkangi Surat Perintah Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, terkait merehabilitasi kembali kedudukan perangkat pekon yang diberhentikannya dari perangkat Pekon setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat pekon berinisial A yang merasa menjadi korban arogansi dari kepemimpinan Kakon Penanggungan. Ia menjelaskan setelah melalui beberapa tahapan pelaporan bersama rekan-rekannya ke Inspektorat Tanggamus terkait dugaan arogansi kepala pekon dengan pemberhentian sebelah pihak atas dirinya dan beberapa rekannya.
“Banyak hal yang sudah kami tempuh. Salah satunya adalah mengadukan permasalahan ini ke Inspektorat Tanggamus. Sehingga pada tanggal 24 Maret 2022 melalui Inspektorat Tanggamus, Bupati mengeluarkan surat perintah untuk merehabilitasi kedudukan perangkat pekon yang diberhentikan secara sepihak. Tetapi sampai saat ini sudah 4 bulan surat itu di turunkan belum juga ada gubrisan dari Kepala Pekon Penanggungan,” terangnya pada awak media, Sabtu (30/7).
Ia juga menambahkan jika ia dan rekan rekannya yang didampingi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tanggamus telah kembali mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus dan Inspektorat guna mempertanyakan Surat Perintah Bupati yang diduga sengaja disepelekan Kakon Penanggungan.
“Entah apa yang ada di benak Kakon Penanggungan, jauh-jauh untuk mengajak kami berkoordinasi secara baik. Surat perintah bupati saja sengaja ia abaikan. Kami juga berharap kepada Bupati Tanggamus agar bisa mengambil sikap tegas terkait permasalahan ini,” harapnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu tokoh pemuda Pekon Penanggungan sangat menyayangkan sikap arogan Kakon Penanggungan yang telah memberhentikan aparat pekonnya tanpa dasar yang jelas dan terkesan abaikan surat perintah Bupati.
“Kalau mengacu pada UU atau aturan yang ada itu salah Tentunya kami sebagai pemuda tidak membenarkan, karena negara ini punya aturan yang harus dipatuhi,” terangnya.
Seharusnya tidak boleh seorang pemimpin pekon semaunya dalam memberhentikan aparatnya tanpa dasar yang jelas. “Terlebih Surat Perintah Bupati pun diduga sengaja dikangkangi. Intinya kami sebagai pemuda tidak membenarkan tindakan konyol kepala pekon kami,” tegasnya. (Sarip)





