dutapublik.com – JAKARTA Menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan (no bribery), menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback).
Hal ini disampaikan Kejagung RI, pada Selasa (11/5) saat kegiatan Virtual Kunker diikuti seluruh jajaran Adhyaksa seluruh Indonesia.
“Menolak dan/atau menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan, baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift), menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan (no luxurious hospitality),” ujarnya.
Jaksa Agung RI menegaskan, kepada seluruh aparatur Kejaksaan Republik Indonesia jangan menyalahgunakan kewenangannya atau kedudukannya maupun mengajak, melibatkan ataupun menyuruh saudara, kolega dan kerabat untuk meminta proyek atau fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah di wilayah hukumnya.
“Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatas namakan Jaksa Agung, meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan di percaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut.” jelasnya
Hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya,” tegas Burhanudin.
Guna menutup potensi-potensi tersebut, Jaksa Agung RI menginstruksikan kepada jajaran Satgas 53 Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri, untuk melaksanakan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.
“Berkenaan penggunaan sosial media, Jaksa Agung RI mengingatkan untuk mengunakan media sosial secara baik agar tetap mengedepankan kedewasaan dan etika, hal ini dikarenakan media sosial merupakan dunia tanpa batas.”
“Sehingga konten yang diposting dapat dilihat oleh orang banyak, dan untuk itu hindari memposting hal-hal yang memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonis, menyinggung SARA, menyerang pribadi orang lain dan hal-hal yang tidak bermanfaat lainnya. Teknologi dalam hal ini harus menjadi instrumen yang bermanfaat bagi segenap aparat dan keluarga Kejaksaan RI,” pesannya. (Effendy V. Iskandar)





