Duta Publik

Jelang Puasa, Polsek Cileunyi Bandung Gencar Operasi Pekat Miras

322

dutapublik.com – KOTA BANDUNG Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, Kepolisian Sektor Cileunyi meningkatkan operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Sasaran operasi Pekat di antaranya, peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar, pada Jum’at (9/4).

“Hasil pelaksanaan Ops Pekat Lodaya, kita mengamankan botol Miras dari lapak Toko Jamu yang ada di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi,” kata Kanit Reskrim IPTU Pardi.

Polsek Cileunyi, juga tengah gencar-gencarnya sampai saat ini terus melakukan operasi pekat. Masyarakat pun diminta untuk berkontribusi dengan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.

Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, S.H. mengatakan, Untuk menghormati bulan suci Ramadhan kepolisian Sektor Cileunyi memperketat operasi dan razia. Sampai saat ini, minuman keras menjadi sasaran utama razia. Minuman berjenis apa pun serta obat-obatan yang dapat memabukan menjadi sasaran.

“Untuk menjaga kekhusyukan beribadah di bulan Suci Ramadhan, Kami melakukan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) utamanya peredaran minuman keras beralkohol ke beberapa tempat dengan menyasar toko penjual jamu, karena masih kerap disinyalir memperjualbelikan minumam keras kepada kalangan masyarakat,” katanya.

Operasi pekat tersebut dilaksanakan guna menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polsek Cileunyi.

“Selain itu, kita rutin merazia miras guna untuk menciptakan wilayah hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar yang kondusif. Dan mencegah timbulnya tindakan kriminalitas akibat pengaruh minuman keras,” imbuhnya.

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat, agar bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian, terkait informasi mengenai adanya peredaran minuman keras.

“Karenanya, masyarakat diimbau untuk bisa bekerjasama dengan kepolisian dalam menjalankan operasi pekat. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak berwenang, selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (abel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!