dutapublik.com – TANGGAMUS – Belum usai persoalan terkait BLT DD Tahap 05 dan gaji aparat yang lama belum diberikan serta laporan Dede Deheki mantan Juru Tulis Pekon beserta warga ke Inspektorat Tanggamus, kini terkuak lagi warga pertanyakan kejelasan uang Rp3 juta untuk kejar Paket C dengan iming-iming menjadi perangkat Pekon oleh Viendra Sari selaku Kepala Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau , Kabupaten Tanggamus, Senin (6/12).
Salah satu warga yang mempertanyakan uang Rp3 juta bernama Slamet menuturkan ia dulu bukan tim sukses saat Pilkades lalu namun hanya sebatas relawan. Slamet mengira awalnya Kakon Viendra mau balas jasa dengan menjadikannya Kaur namun ia tidak mau, dijadikan Bayan pun Slamet ia tidak mau.
“Berhubung istri saya mendukung saya akhirnya mau menerima tawaran Kakon Viendra Sari. Terus untuk pendaftaran, saya dimintain lah sama mbak Viivin (Viendra Sari- ed) uang 3 juta untuk membayar ijazah Paket C,” ujar Slamet, Senin (6/12).
Pada waktu itu Slamet menyerahkan uang Rp3 juta kepada Kakon, tapi sampai sekarang ijazah Paket C nya tidak keluar-keluar.
“Saya disuruh mikir-mikir, dikasih jangka waktu seminggu, nah setelah seminggu akhirnya saya mau, dan saya disuruh bayar 3 juta untuk bayar paket C, tapi sampai sekarang ijazah paket C itu gak keluar, itu bukan saya aja yang kena begitu, ayuk ipar saya, Turmini juga kena Rp3 juta, ijazahnya juga gak keluar-keluar, hanya iming iming aja,” sambungnya
Karena hanya seorang petani, penghasilan kecil, duit itu bagi Slamet sangat besar. Karena merasa dirugikan, Slamet mempertanyakan masalah ini kepada Kakonnya, bukannya dijawab dengan baik ia malahan tidak ditegur oleh Kakon hingga saat ini.
“Maksud saya menanyakan itu, gimana maksudnya, saya gak jadi apa-apa, ijazah gak jadi duit saya kembali. Saya pengen kalau ijazah itu ada ya dikeluarin ijazahnya, kalau ijazah itu gak dikeluarin berarti itu penipuan, karena saya udah gak kerja, ijazah gak jadi, uang gak kembali,” terangnya
Menurut Slamet, Kakon kalau hanya mengembalikan kerugian saja nanti tidak ada efek jera, karena bukti-bukti sudah lengkap pihaknya sedang memikirkan masalah ini dibawa ke ranah hukum. “Masalah ini bisa saya bawa secara hukum, jadi kami menegaskan jika terbukti telah melanggar ya harus diproses secara hukum,” ujarnya.
“Katanya negara kita negara hukum, membela hak-hak orang yang gak mampu, demi kebenaran saya siap membantu untuk jalan yang lurus, kami belum nyaman kalau belum ada proses hukumnya,” tutup Slamet. (Sarip)





