dutapublik.com, TANGGAMUS – Kasus penganiayaan wartawan wawai news oleh Aprial Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus Lampung bakal memasuki sidang perdana pada Rabu 13 September 2023
Hal itu disampaikan Adi Putra Amril selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang berasal dari keterangan Ibu Veni, selaku Staff PTSP, Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus, pada Senin (11/9/2023).
Adi Putra Amril, selaku Ketua YPPKM sekaligus pendamping Sumantri wartawan wawai news (Korban Penganiayaan) bersama Agus Setiawan wartawan cakrawala Tv (saksi Kejadian) melakukan pengecekkan langsung ke Pengadilan Negeri Tanggamus.
Hasil keterangan dari Ibu Veni Staff PTSP Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus berdasarkan SIPP, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 11.00 WIB dilakukan sidang perdana kasus penganiayaan wartawan dengan tersangka Apriyal Bin Hanafi.
Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU). Dalam sidang tersebut, pihak tersangka Aprial Bin Hanafi wajib hadir dalam persidangan.
“Saya berharap kepada Pengadilan Negeri PN Kota Agung/Tanggamus menjaga netralitasnya agar keadilan dapat ditegakkan, karena kasus ini menyangkut kepentingan wartawan/media/pers,” ujar Adi.
Selama ini yang terjadi di Kabupaten Tanggamus profesi wartawan/media/pers sangat dideskriditkan oleh pemangku jabatan publik.
“Selama ini kita sama mengetahui bahwa profesi wartawan/pers yang secara peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat dilindungi dalam menjalan tugas dan fungsinya.”
“Dan saya menyerukan kepada seluruh rekan-rekan wartawan/pers untuk meliput dalam sidang tersebut sebagai pengawalan, transparansi dan netralitas pengadilan sehingga terwujud pengadilan yang adil, bersih, benar dan transparan,” pungkas Adi. (Sarip)






