KASBI Kembali Tuntut Bupati Garut Naikkan UMK Tahun 2022

758

dutapublik.com, GARUT – Dengan tak kenal lelah KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), yang bekerja di PT Changshin, perusahaan Korea di Garut, Jawa Barat, mendatangi lagi kantor Bupati menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan UMK Garut untuk tahun 2022 menjadi Rp 2,25jt.

Dalam orasinya ketua KASBI Garut Gugun Gunadi mengatakan memperhitungkan angka kebutuhan hidup di Kabupaten Garut saat ini, sudah selayaknya pemerintah Garut menaikkan UMK mulai tahun depan, minimal di angka Rp2.250.000 naik dari sebelumnya jatuh di angka Rp1.961.000.

“Kami berusaha berjuang untuk memperbaiki nasib rekan rekan kami yang senasib baik di lingkungan pabrik, perkantoran, konstruksi, dan jenis pekerjaan lainnya,” ujarnya.

“KASBI akan terus memperjuangkan nasib rekan-rekan yang senasib sampai ada keputusan yang diharapkan oleh rekan-rekan, setelah tanggal 18 kami datang menghadap Bapak Bupati Yth, yang kami anÄ£gap belum ada jawaban yang nemuaskan, maka sekarang kami datang lagi dengan membawa anggota lebih banyak dari kemarin, kami hanya minta jawaban dari seorang Bapak kepada anaknya,” sambungnya.

Senada dengan Galih Raherdian selaku sekertasis KASBI, saat diwawancara di sela-sela aksi damai mengatakan setelah aksi kemarin yang dianggap oleh pihaknya belum ada jawaban yang memuaskan dari Bapak Bupati, maka hari ini pihaknya datang lagi kesini untuk minta jawaban dari pihak Pemkab tentang apa yang telah diusulkan.

“Sebelum tuntunan kami ditanggapi kami akan terus berjuang demi nasib para buruh yang berada di Kabupaten Garut, kami harap Pemkab membuka mata dan telinganya akan tuntutan kita, dikarenakan sekarang sudah sore aksi akan kami lanjutkan besok,” pungkasnya. (Yaman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *