dutapublik.com, MADINA – Tim pemantau Media dan LSM telah melakukan konfirmasi langsung dengan Camat Batang Natal serta Sekretaris Kecamatan terkait kehadiran saudara Syofyan sebagai Kasi PMD di Kecamatan Batang Natal dan telah diberikan surat teguran keras sebanyak dua kali.
Camat Batang Natal, Marwan, S.E., menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima SK tugas dari saudara Syofyan sejak dirinya ditugaskan di Kantor Camat Batang Natal melainkan Syofyan menghubungi dirinya saja lewat via Whatsap saja sejak itu hingga saat sekarang tidak kunjung datang hadir ke kantor.
“Selain itu yang mengerjakan tugas Syofyan adalah beberapa pegawai honorer beserta dengan Sekretaris Camat. Lalu yang paling mengherankan tunjangan dan gaji tambahannya sebesar Rp2.000.000 selama dua tahun ini tidak pernah ia berikan kepada pegawai honorer yang mengerjakan tugas kerjaannya selama ini,” tambah Camat.
Awak media juga melakukan konfirmasi via telepon WhatsApp dengan saudara Syofyan. Ia memberikan alasan bahwa masalah biaya transportasi yang hanya Rp100.000 perharinya.
Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal Dedi Saputra menyoroti kinerja saudara Syofyan yang tak kunjung datang kerja sebagai pegawai PNS hingga mencapai dua tahun. “Hal ini sudah jelas telah melanggar kedisiplinan kerja sebagai ASN pegawai negeri yang telah menerima gaji dan tunjangan, sementara ia tak kunjung hadir bekerja.
Dan tim investigasi akan mengumpulkan bukti bukti dan segera melaporkan hal ini ke bapak Sekda Kabupaten Mandailing Natal,” pungkas Dedi. (tim)


