dutapublik.com, KARAWANG – Pengiriman TKI/ PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara Unprosedural ke negara-negara kawasan timur tengah marak dilakukan oleh oknum sponsor di masing-masing daerah baik oleh perusahaan atau perorangan (Calling Visa). Hal ini disinyalir telah menabrak Permenaker No. 260 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pelarangan Pengiriman TKI/PMI ke negara-negara kawasan timur tengah.
Bahkan pengiriman TKI/PMI secara Unprosedural tersebut telah masuk dalam kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang dilarang kegiatannya oleh Pemerintah Indonesia.
Sebut saja Anita Komariyah TKI/PMI yang beralamat di Kampung Tambun I RT 07/03 Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Ia diduga diberangkatkan secara ilegal ke negara kawasan timur tengah oleh oknum sponsor bernama Ahmad Fanani.
Anita pun sering meminta kepada Ahmad Fanani agar dia dipulangkan tapi sampai sekarang tidak ada respon.
Awak media dutapublik.com menghubungi Anita lewat aplikasi WhatsApp. Ia menerangkan bahwa dirinya pernah bertanya ke majikan perempuan terkait alasan tak kunjung dipulangkan. “Majikan yang perempuan bilang ke saya, kalau Pak Ahmad Fanani kirim pengganti kamu, gak apa apa kamu mau balik ke Indonesia atau kamu pindah ke majikan lain terserah kamu. Begitu ucapan majikan perempuan ke saya,” ungkap Anita saat dikonfirmasi oleh awak media dutapublik.com, Selasa (30/9).
Anita Komariyah mengatakan bahwa Ahmad Fanani berjanji akan memberi penggantinya namun sampai sekarang tidak ada kabar. “Malah Pak Ahmad Fanani minta uang lagi ke majikan katanya untuk urus Visa lagi,” pungkasnya. (Rahmat)






