dutapublik.com, JAKARTA – Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu), Asep Suherman S.H., menegaskan bahwa Gubernur KDM harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 217 ayat (1) dan (2) sudah jelas menyebutkan gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang tugasnya hanya membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Gubernur tidak boleh mengambil alih kewenangan operasional bupati atau wali kota, kecuali dalam keadaan tertentu yang diperintahkan langsung oleh pemerintah pusat,” tegas Asep di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Asep juga mengutip Pasal 65 ayat (2) huruf e dan d, di mana bupati bertanggung jawab memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, termasuk menangani masalah sosial dan hukum. Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 402 ayat (1) yang menjadi landasan kewenangan bupati.
Lebih lanjut, Asep menyinggung soal undangan KDM terhadap HRD PT FCC dan Kepala Desa Wadas ke kediamannya, terkait dugaan hinaan kepada masyarakat Karawang. Padahal, kata Asep, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Karawang.
“Sikap KDM ini memantik persepsi miring di kalangan masyarakat Karawang. Secara prinsip administrasi, kabupaten Karawang dipimpin oleh seorang bupati yang bertanggung jawab penuh menjaga ketertiban umum dan menangani masalah sosial maupun hukum di wilayahnya,” jelas Asep.
Ia juga menegaskan, gubernur seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Menghormati proses hukum sudah sepatutnya KDM lakukan. Ini juga demi menjaga citra positif dan menghargai kewenangan bupati Karawang sebagai pimpinan daerah yang bertanggung jawab atas perkara yang melibatkan Kepala Desa Wadas, yang secara struktural berada di bawah naungan bupati,” ujar Asep.
Asep menambahkan, gubernur dan bupati sudah memiliki tanggung jawab yang diatur jelas dalam undang-undang.
“Gubernur dan bupati itu sudah punya tanggung jawab masing-masing. Ada undang-undang dan peraturan sebagai payung hukum mereka dalam mengambil kebijakan di daerahnya,” tandasnya. (Uya)






