Kecam Kericuhan Di PN Jakut, MA Minta Hakim Laporkan Advokat Pembuat Onar Ke Polisi

182

dutapublik.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) RI, mengecam keras keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada tanggal 6 Februari 2025.

Juru Bicara (Yanto) MA, Yanto mengaku, Mahkamah Agung selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia tidak dapat mentolerir para pembuat kegaduhan dan kericuhan di dalam ruang sidang tersebut.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” Ucap Yanto dalam keterangan resminya, Senin (10/2/2025).

Selain itu, ia juga memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (KPN Jakut) untuk melaporkan oknum advokad yang merendahkan martabat pengadilan ke organisasi yang menaunginya.

“Melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” ucap Yanto.

Dalam kesempatan itu, MA juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga Marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *