Kejagung Tahan Eks Komut PT. Antam Dan Petinggi PT. ICR

473

dutapublik.com. JAKARTA – Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut, pada Kamis (3/6) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang ditahan terkait dengan perkara dugaan tindak Pidana korupsi Penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menerangkan, bahwa kedua orang yang ditahan masing-masing, adalah WAM selaku Pensiunan Karyawan PT. Telkom dan Mantan Komisaris Utama PT. Antam, tahun 2010. Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR), dan Satu orang lagi yakni berinisial AT selaku Direktur Operasional PT. ICR.

“Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR),” terang Simanjuntak.

Dijelaskan Simanjuntak, setelah selesai menjalani pemeriksaan, 1 (satu) dari 2 (dua) orang terperiksa, yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara ini yaitu AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogianya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung 03 Juni 2021 s/d 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kombes Pol Hadi Wahyudi: Polda Sumatera Utara Musnahkan 110 Ton Ganja

Adapun pasal sangkaan dan peran Tersangka AT dalam perkara tersebut, dijelaskan Simanjutak, adalah Bahwa Tersangka AT bersama dengan Tersangka BM memaparkan data-data yang tidak valid, karena menyampaikan kepada pemegang saham (PT. Antam, Tbk.) bahwa IUP lahan objek akuisisi telah operasi produksi, padahal sebenarnya IUP yang telah operasi produksi hanya pada lahan 199 hektare sedangkan sisanya sebanyak 201 hektare masih dalam tahap izin eksplorasi.

Sedangkan Tersangka AT menerima IUP Operasi Produksi Nomor 32 Tahun 2010 dari fax Kantor PT. Tamarona Mas International (TMI), dan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Legal Due Dilligence untuk melampirkannya.

“Tersangka meminta penilaian aset kepada KJPP tentang penilaian properti bukan penilaian entitas bisnis, sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 125 / PMK.01 / 2008 tentang Jasa Penilai Publik, untuk melakukan penilaian saham seharusnya menggunakan KJPP tentang penilai bisnis,” jelas Simanjuntak.

Baca Juga:  7 Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Tanggamus

Sehingga Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap Tersangka dijelaskan Simanjuntak, sama dengan para Tersangka lainnya, yaitu Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan  Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan Simanjuntak, bahwa penanganan perkara ini merupakan program prioritas Jaksa Agung RI tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus,

“Sebelum dilakukan penahanan, para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen serta dinyatakan sehat,” tukas Simanjuntak. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *