dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memitigasi risiko hukum dan mendukung pemulihan keuangan negara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H., memberikan pendampingan hukum yang dikemas dalam kegiatan sosialisasi, mediasi, dan penandatanganan pernyataan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini diawali dengan sambutan pembukaan dari Plt. Kejari Bandar Lampung yang diwakili oleh Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kasubsi Tim Hukum Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.
Dalam agenda tersebut juga dilakukan pemadanan data antara BPJS Kesehatan dan badan usaha, serta penandatanganan komitmen dari badan usaha untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, beberapa badan usaha juga menyampaikan permohonan untuk pembaruan data pekerja atau pemadanan data keanggotaan.
Dari hasil kegiatan ini, tercatat sebanyak 80 (delapan puluh) badan usaha memiliki tunggakan dengan total sebesar Rp327.137.894,- (tiga ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah), sementara 21 (dua puluh satu) badan usaha tercatat patuh dengan total pembayaran sebesar Rp53.036.668,- (lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
Selain itu, juga dilakukan evaluasi terhadap Surat Kuasa Khusus (SKK) tahap I tahun 2025. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 5 (lima) badan usaha telah patuh dalam hal penyampaian data, sementara 40 (empat puluh) badan usaha telah melakukan pembayaran iuran, sehingga nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp194.902.942,- (seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Sebagai informasi, kegiatan pendampingan hukum ini merupakan pelaksanaan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah agar badan usaha memperoleh pemahaman mendalam mengenai kepatuhan terhadap kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang mencakup kepatuhan dalam hal pendaftaran, penyampaian data peserta, serta pembayaran iuran. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya pemahaman atas sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap program BPJS Kesehatan.
Kegiatan yang berjalan lancar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban hukum terkait Program JKN BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap program peningkatan layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, yang merupakan akselerasi dari visi dan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
(Sarip)


