dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada salah satu bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketiga tersangka tersebut yakni FHS selaku Relationship Manager bank Himbara; MLG selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT); serta LPN selaku Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Antonius Despinola, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Dalam perkara ini, setelah melakukan ekspos, kita memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang kita sangkakan,” ujar Antonius dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Senin (17/11/2025).
Menurut Antonius, para tersangka mengajukan KMK kepada salah satu bank pemerintah menggunakan SPK yang diduga fiktif. Pengajuan tersebut kemudian dianalisis oleh tersangka FHS tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanpa verifikasi mendalam.
“Sehingga permohonan kredit tersebut disetujui dan diajukan ke pimpinan yang selanjutnya kredit tersebut dicairkan sejumlah Rp122 miliar,” kata Antonius.
Setelah dana dicairkan, tersangka MLG mentransfer uang tersebut ke empat rekening perusahaan cangkang yang masih berada di bawah kendali MLG dan LPN. Sementara itu, FHS menerima aliran dana sebesar sekitar Rp800 juta. Kredit yang diajukan para tersangka kini telah berstatus macet (Called 5).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidiair). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
“Terhadap tersangka FHS, MLG dan LPN dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025,” Pungkasnya.
Untuk tersangka FHS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka MLG dan tersangka LPN ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. (Nando)






