Duta Publik

Ketika Kebenaran Tak Laku: Misteri Dihentikannya Kasus Poliandri Oleh Polres Majalengka

193

dutapublik.com, MAJALENGKA – Penanganan kasus hukum oleh Polres Majalengka kini menjadi sorotan. Di antara banyak kasus yang ditangani dengan lancar dan tuntas, terdapat satu perkara yang menimbulkan pertanyaan publik, yaitu dugaan poliandri yang dilaporkan oleh Tata Wantara. Namun, proses hukumnya dihentikan oleh Polres Majalengka dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal, menurut pelapor, sejumlah bukti telah disampaikan, antara lain:

Rekaman video prosesi ijab kabul yang dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 di Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Pengakuan dari Iyam Maryam (terlapor), yang sempat dimuat di sejumlah media.

Kesaksian dari tokoh organisasi Islam dan perwakilan partai politik Islam.

Pernyataan dari Dewan DK yang juga telah dipublikasikan.

Pengakuan ZN, pengurus organisasi Islam yang bertindak sebagai wali hakim dalam pernikahan tersebut.

Dokumentasi foto pakaian milik Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi di lokasi pernikahan.

Namun, meskipun pelaporan dugaan poliandri ini dihentikan, jurnalis Hendrato yang mengungkap dan memberitakan kasus tersebut justru dilaporkan oleh pihak yang disebut terlibat dalam pernikahan itu. Ironisnya, laporan terhadap Hendrato diterima oleh Polres Majalengka dan hingga kini masih diproses.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah Polres Majalengka mendukung praktik poliandri?

Perjuangan Hukum Tata Wantara

Tata Wantara mengungkapkan bahwa sejak Maret 2023, ia telah melaporkan dugaan pernikahan tanpa izin suami sah antara istrinya, Iyam Maryam, dengan Abdul Aziz Zaidi. Ia juga menyebut adanya keterlibatan ZN sebagai wali nikah dan tokoh dari partai besar Islam.

Menurut Tata, pada 27 Januari 2023 ia melakukan pelaporan pertama ke Polres Majalengka, namun belum diterima karena dianggap kurang bukti. Kemudian, pada 20 Maret 2023 dilakukan kembali pelaporan dan diterima oleh Polsek Maja, sesuai STPL No. 05/III/2023. Selanjutnya, pada 11 April 2023 perkara dilimpahkan ke Polres Majalengka.

Namun, pada 10 Februari 2025 terbit Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan oleh Polres Majalengka (Nomor: B/46/II/RES.1.24/2025/Sat Reskrim), yang isinya menyatakan perkara dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Tata menyatakan tidak menerima keputusan tersebut, dan menyebut dirinya telah didzolimi oleh pelanggar hukum serta oknum yang diduga melindungi pelanggaran tersebut.

Hendrato: Jurnalis yang Dikriminalisasi?

Hendrato, jurnalis yang pertama kali memberitakan dugaan poliandri ini, kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh DK dan ZN. Hendrato mengaku berita yang ia tulis berdasarkan investigasi dan fakta di lapangan.

“Berita ini adalah bentuk perjuangan mencari keadilan. Kami telah melakukan wawancara, verifikasi, dan konfirmasi kepada semua pihak. Bahkan sebelum menaikkan berita lanjutan, kami mengirimkan empat surat konfirmasi kepada narasumber terkait. Namun, tidak ada satu pun yang memberikan jawaban,” ujar Hendrato, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menilai pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Upaya Konfirmasi dan Keberimbangan

Untuk memenuhi asas keberimbangan, sejumlah awak media dan lembaga jurnalis telah mendatangi Polres Majalengka dan mengirimkan surat permohonan konfirmasi. Salah satu surat permohonan konfirmasi terbaru dikirimkan pada 25 April 2025 oleh Forum Gabungan Wartawan.

Sebelumnya, surat-surat serupa juga dilayangkan pada 28 Juli 2023, 3 Agustus 2023, 20 Mei 2024, 28 Juni 2024, dan 14 Januari 2025. Surat tersebut berasal dari berbagai organisasi jurnalis seperti PPWI, Gawaris, ASWIN, AWI, IWOI, FPII, dan LP3.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Majalengka.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dipublikasikan media Jejak Investigasi, mengenai pernikahan siri yang diduga melibatkan Iyam Maryam (41) dan Abdul Aziz Zaidi (47), sementara Iyam masih berstatus sebagai istri sah Tata Wantara secara hukum dan administrasi di KUA Kecamatan Ligung sejak 18 September 1999.

Kasus ini bukan sekadar tentang dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menguji keberpihakan aparat penegak hukum dan kebebasan pers di Indonesia. (Uya/Asep Surahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!