Ketua YPPKM Ungkap Sejumlah Kejanggalan LHP Inspektorat Tanggamus Dalam Kasus Penjualan Aki PLTS

473

dutapublik.com, TANGGAMUS – Menarik untuk dipertanyakan Inspektorat Tanggamus, terkait uang sebesar Rp 40.000.000 rupiah yang dikembalikan saudari Lia pada tahun 2022 lalu selaku Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya permasalahan PLTS yang melibatkan tiga Pekon di Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus mencuat di bulan Februari tahun 2023, sedangkan pada awal Maret 2023 jelas saudari Lia saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menjelaskan jika permasalahan Aki PLTS di Pekon Way Nipah tidak ada transaksional bahkan tak pernah menyebutkan nominal uang karena pada intinya mengutamakan kepentingan masyarakat.

Tak hanya itu bahkan saudari Lia menunjukkan surat pernyataan dua Kepala Pekon diantaranya Kepala Pekon Teluk Brak dan Kepala Pekon Way Asahan, namun jika dalam LHP Inspektorat Tanggamus menyebut sejumlah uang yang di kembalikan dari saudari Lia, kemudian Inspektorat menyatakan hanya sekedar kesalahan Administrasi, patut diduga Inspektorat Tanggamus ikut dalam pusaran kasus PLTS.

Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) Adi Putra Amril, S.H., bersama tim investigasi saat menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono di ruang kerjanya terkait laporan hasil pemeriksaan LHP Inspektorat menemukan ada beberapa kejanggalan dari LHP tersebut.

Adi Putra Amril mengatakan berdasarkan hasil LHP Inspektorat Tanggamus yang disampaikan Apriyono Kasi Intel Kejaksaan Negari (Kajari) Tanggamus menurutnya ada Empat poin kejanggalan.

1. Berkas LHP tidak ditandatangani Sekda Tanggamus, dalam LHP hanya ada tanda tangan tim Inspektorat dan Inspektur Inspektorat Tanggamus. artinya dalam hal ini Gustam selaku Sekretaris Inspektorat telah berbohong.

2. Dalam LHP hanya menyebutkan kesalahan administrasi tanpa menyebutkan letak kesalahannya seperti apa dan dimana letak kesalahannya.

3. Dalam LHP disebutkan ibu Lia selaku Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan telah mengembalikan uang sebanyak Rp. 40.000.000 terkait permasalahan PLTS Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan pengembalian dilakukan pada bulan September 2022. Sedangkan kasus ini mencuat pada bulan Februari 2023 dan proses pengembaliannya tidak disertai bukti tanda terima penyerahan dan sebagainya.

4. LHP tidak dimasukkan perbuatan melawan hukum dalam hal pidana (mensrea), dalam kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah.

Masih kata Adi sedangkan dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) apabila ada kesalahan administrasi yang menyangkut kerugian negara pasti berhubungan dengan perbuatan pidana khususnya tindak pidana korupsi. Sementara PLTS yang ada di tiga Pekon tersebut merupakan aset negara di bawah kementerian ESDM yang menghibahkan PLTS tersebut.

Berdasarkan pengakuan nara sumber bahwa telah terjadi transaksional pengalihan Aki PLTS yang merupakan aset negara yang ada di Pekon Way Nipah dijual ke Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Sedangkan dalam APBDes di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan anggaran pembelian Aki PLTS itu ada yang mencapai ratusan juta rupiah yang diperuntukan pembelian Aki PLTS.

“Saya meminta kepada Inspektorat Tanggamus segera memperbaiki LHP tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan, berdasarkan LHP PLTS, YPPKM berasumsi Lapdu masalah PLTS Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa telah masuk angin dan terindikasi Inspektorat bermain mata,” ujar Adi.

“Yang jelas saya Adi Putra Amril selaku Ketua YPPKM akan melaporkan hasil LHP PLTS ke pihak berwenang yang lebih tinggi, agar terciptanya good goverment dan clean goverment,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *