Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Bebaskan 5 WBP Melalui Program Asimilasi Di Rumah

398

dutapublik.com, BENGKULU – Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Provinsi Bengkulu, membebaskan 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nya, melalui program asimilasi di rumah, pada Rabu (28/7).

Kegiatan pengeluaran dan pembebasan kelima warga binaan tersebut, berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Pembebasan ke lima WBP yang dimaksud, juga dilaksanakan berdasarkan dari petunjuk Kepala Lapas Perempuan Bengkulu Yekti Apriyanti, Amd.IP, S.Pd., M.Si., Kasi Binadik dan Giatja Sepriana Putri dan Kasubsi Registrasi Melda Sihite.

Yekti Apriyanti, ketika dihubungi awak media mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas/ Rutan, berdasrkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2020.

“Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan LPP Bengkulu dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,” katanya.

Sementara kelima warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah itu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Dirjenpas, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala Divisi Pemasyarkatan Bengkulu dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu atas pemberian asimiliasi di rumah kepada mereka.

“Karena program asimilasi ini, kami kini dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan dalam pengurusan berkas asimilasi kami ini, tanpa ada dipungut biaya apapun,” ujar kelima WBP dengan wajah berseri seri. (AViD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *