dutapublik.com, MADINA – Perusahaan penyedia solusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), PT Lintasarta, memastikan akan melakukan penertiban terhadap kabel jaringan WiFi yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penertiban tersebut direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kabel jaringan yang terpasang semrawut dan menumpang tanpa izin di tiang milik perusahaan.
Kabel jaringan milik sejumlah penyedia layanan internet lokal yang dipasang secara tumpang tindih tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika wilayah perkotaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kondisi ini mendorong PT Lintasarta untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban, termasuk pemutusan kabel yang tidak memiliki izin resmi.
Husain, perwakilan PT Lintasarta yang membidangi Support IT Regional wilayah Mandailing Natal, menyampaikan bahwa kabel yang akan ditertibkan diduga milik pengusaha WiFi lokal yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan.
Menurutnya, kabel-kabel tersebut kuat diduga tidak mengantongi izin resmi untuk menumpang di tiang milik PT Lintasarta.
“Kami sudah mengetahui rencana eksekusi kabel-kabel yang menumpang tanpa izin. Namun, karena masih dalam kondisi pascabencana, pelaksanaannya sempat ditunda. Yang pasti, kabel tersebut akan dieksekusi karena tidak memiliki izin resmi dari Lintasarta,” ujar Husain saat dihubungi media, beberapa hari lalu.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan jaringan serta menegakkan aturan pemanfaatan aset perusahaan.
Selain itu, PT Lintasarta juga akan berkoordinasi dengan sejumlah media di Kota Panyabungan guna menyampaikan agenda penertiban secara terbuka kepada masyarakat.
“Penertiban akan kami lakukan secara terbuka dan akan kami informasikan kepada rekan-rekan media. Yang jelas, kabel-kabel yang menumpang tanpa izin akan kami tertibkan,” tegasnya. (S.N)





