LQ Indonesia Lawfirm Terus Perjuangkan Nasib Para Korban Robot Trading Net89

1151

dutapublik.com, JAKARTA – Tahun baru semangat baru, itulah spirit kantor pengacara LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini terkenal berani melaporkan kasus-kasus investasi bodong di Indonesia.

LQ Indonesia Lawfirm sudah terbukti sukses memperkarakan perusahaan-perusahaan besar macam DNA Pro, ATG, Millionaire Prime, KSP SB, Fin888, Koperasi Indosurya, Minna Padi, Narada, Millenium, Mahkota Group, serta Kresna Life dan yang terbaru kasus Robot Trading Fahrenheit juga sukses ditangani LQ Indonesia Lawfirm.

Di mana putusan Pengadilan pada akhirnya menghukum Hendry Susanto, Direktur Utama PT. FSP Akademi Pro dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp3 Milyar. Majelis Hakim menyatakan aset sitaan dari kejahatan Robot Trading Fahrenheit dikembalikan kepada para korban.

Atas kesuksesan itu LQ Indonesia Lawfirm terus berkomitmen memperjuangkan nasib para korban kasus investasi bodong lainnya dan saat ini LQ Indonesia Lawfirm terus berupaya keras dan berjuang demi kepentingan hukum korban robot trading Net89 atau PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia.

Terbaru, kuasa hukum para korban Robot Rrading Net89, La Ode Surya Alirman, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan para founder dan exchanger, broker serta pihak-pihak yang terlibat dalam Net89 di Polda Metro Jaya. Menurut La Ode, korban Net89 sudah terlalu banyak yang kehabisan uang, bahkan ada yang benar-benar habis tabungannya karena semua sudah digunakan untuk trading di Net89 sementara tidak pernah ada kepastian pengembalian uang tunai dari PT. SMI secara total.

Dalam keterangan persnya, pada Kamis (12/1), La Ode mengatakan, bahwa seharusnya pemerintah peduli dengan nasib korban Net89 mengingat perkara Net89 ini adalah perkara besar sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Korban Net89 ini kan masyarakat Indonesia yang wajib mendapat perlindungan hukum dari Negara, jadi seharusnya pemerintah jangan cuek, ini kan korbannya banyak, kerugian Milyaran rupiah tapi kok pemerintah diam aja kaya patung,” tegasnya.

Laporan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP P/B/167/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Januari 2023 adalah bentuk tindakan nyata Tim Kuasa hukum untuk terus memperjuangkan nasib para korban Net89 yang terzalimi yang sebelumnya juga sudah dilaporkan di Bareskrim Polri bulan Juli 2022 dan sudah ada penetapan Tersangka. Namun hingga kini masih belum ada kejelasan kapan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

La Ode mengatakan sampai saat ini Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel sebagai bos besar di PT. SMI masih belum jelas keberadaannya dimana.

“Saya miris dengan penegakan hukum di Negeri ini, orang macam AA dan LSHS ini kok kaya punya seribu jalan untuk meloloskan diri dari jeratan hukum, padahal Polisi sebenarnya bisa bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan BIN untuk melacak kedua orang ini, kalau memang mereka ada di Indonesia seharusnya ditampilkan dipublik supaya korban tidak bertanya-tanya terus,” ujarnya.

Kuasa hukum lain yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho, S.H., M.H., mengimbau agar masyarakat jangan ragu bila ada yang mengalami kejahatan investasi bodong agar secepatnya melapor.

“Jangan diam saja karena LQ Indonesia Lawfirm akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan investasi bodong di Indonesia,” ucapnya.

Untuk itu, Adi Nugroho mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat menghubungi posko pengaduan dan bantuan hukum LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang), 0817-9999-489 (LQ Jakarta Barat), 0818-0489-0999 (LQ Jakarta Pusat) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum secara profesional dan komprehensif. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *